KPK Dalami Aliran Dana CSR dalam Kasus Wali Kota Madiun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |18:11 WIB

KPK Dalami Aliran Dana CSR dalam Kasus Wali Kota Madiun

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penampungan biaya corporate social responsibility (CSR) dalam kasus dugaan korupsi nan menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Pendalaman tersebut dilakukan interogator saat memeriksa seorang tenaga kerja swasta berjulukan Salwa, pada Selasa (21/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berfokus pada sistem penampungan biaya CSR nan diduga mengenai perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaan didalami mengenai penampungan sejumlah biaya CSR,” ujar Budi dalam keterangannya.

Salwa diketahui merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, ialah Rochim Ruhdiyanto, nan sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selain aliran dana, interogator juga menggali info mengenai penyelenggaraan proyek-proyek nan berasal dari biaya CSR.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berangkaian dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek serta pengelolaan biaya CSR.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com