OJK: Utang Rp 1 Juta ke Bawah Tak Akan Tercatat di SLIK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Calon personil Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan utang dengan nominal Rp 1 juta ke bawah tidak bakal tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah nan menjadi prioritas pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner nan digelar pekan lalu. Nantinya, SLIK hanya bakal menampilkan angsuran alias pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berasas plafon maupun baki debet.

"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, info nan bakal ditampilkan adalah angsuran dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berasas akumulasi catatan angsuran debitur maupun baki debetnya," kata Friderica nan berkawan disapa Kiki tersebut di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Kiki juga menggelar pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4) untuk membahas support OJK dalam program prioritas pembangunan perumahan 3 juta rumah.

Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.

"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK nan bakal diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini krusial untuk membantu rekan-rekan developer mempercepat proses pembiayaan perumahan," tambah Kiki.

Untuk mendukung program tersebut, OJK juga membuka akses info SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan nan berlaku. Akses ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran akomodasi pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono bakal menerbitkan penegasan KPR bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, kaitannya dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

OJK Mau Bentuk Satgas Perumahan

Foto udara proses pembangunan unit rumah subsidi pada salah satu perumahan subsidi di Kecamatan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah

OJK berbareng Kementerian PKP bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah nan bakal melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari regulator, BP Tapera, hingga asosiasi pengembang.

Pembentukan Satgas ini bermaksud memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian beragam hambatan dalam program perumahan, terutama nan berangkaian dengan sektor jasa keuangan.

OJK juga menegaskan info dalam SLIK bukan merupakan penentu utama dalam persetujuan kredit. Informasi dalam SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga finansial dalam melakukan kajian pembiayaan.

Sebelumnya, OJK melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah menegaskan SLIK berkarakter netral dan bukan daftar hitam. Keputusan pemberian kredit, termasuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"OJK bakal terus mendukung dan mendorong beragam langkah nan dapat dilakukan. untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu corak support kami," tutup Kiki.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan