Muncul Rencana Jalan Tol Kena PPN, Begini Penjelasan Purbaya!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol nan tertuang dalam Rencana Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 kudu dilakukan kajian oleh Badan Kebijakan Fiskal.


‎Purbaya sendiri mengakui tidak tahu mengenai rencana sistem pemungutan PPn tersebut dan mengatakan bakal mempelajarinya lebih lanjut.


‎"Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum," katanya kepada para pewarta di Ayana Midplaza, Jakarta pada Rabu (22/4/2026).


‎Purbaya juga menegaskan bahwa dia tetap dalam janjinya untuk tidak meningkatkan pajak dan menerapkan pajak baru sampai ekonomi Indonesia membaik.


‎"Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli nan signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi nan signifikan, kita tidak bakal menerapkan pajak baru alias meningkatkan rate dari pajak nan ada," tegas Purbaya.


‎Lebih jelas, ekonomi membaik kata Purbaya adalah saat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%.


‎Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Rencana Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 sejak 19 Desember 2025, melalui publikasi Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

‎Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, Bimo merancang secara sistematis kerangka izin nan terdiri dari tiga rancangan peraturan menteri finansial alias RPMK. Salah satunya tentang ekspansi pedoman pajak untuk keadilan.


‎RPMK itu di antaranya mengatur sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, penerapan pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri nan telah diselesaikan sejak 2025.


‎"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).


‎RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak nan Lebih Adil ini disebut mempunyai beberapa urgensi. Di antaranya pemberian landasan norma bagi sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

(ras/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News