MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, Begini Respons KPK

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya telah menetapkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nan berkuasa menghitung kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menanggapi ketuk palu pengadil tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, langkah tersebut tentu dilakukan untuk memastikan proses norma dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak mempunyai celah, baik secara formil maupun materiel.

"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian finansial negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat melangkah efektif," tutur Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (8/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Budi menyebut, pembelajaran terhadap putusan MK ini terutama diterapkan dalam penanganan perkara nan berangkaian dengan kerugian finansial negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menurutnya, kajian tersebut juga mencakup penyesuaian dan optimasi kegunaan Akuntansi Forensik (AF) di KPK, nan sebelumnya turut mempunyai peran dalam menghitung kerugian negara.

"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga bakal terus dilakukan," jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita