Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan soal kapal perang Amerika Serikat (AS) melintas di Selat Malaka. Sugiono mengatakan perihal itu merupakan bagian dari freedom of navigation patrol.
"Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada nan namanya freedom of navigation patrol kan," kata Sugiono kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Dia mengatakan kapal AS melintas di Selat Malaka bukan perihal baru. "Itu bukan baru kok, bukan sesuatu nan baru," kata
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi adanya kapal perang milik AS melintas di Selat Malaka. TNI AL mengatakan kapal AS itu sedang transit.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit nan terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas alias ZEE dan bagian laut lepas alias ZEE lainnya, perihal tersebut berasas Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul saat dihubungi, Minggu (19/4).
Tunggul menyebut aktivitas kapal perang tersebut dalam pelayaran internasional nan sah. Dia menyinggung kewenangan kapal, termasuk kapal perang nan melintasi perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit alias Transit Passage, pada strait used for international navigation alias selat nan digunakan untuk pelayaran internasional.
"Sebagaimana kita ketahui berbareng bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea alias Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut," jelasnya.
Adapun rumor beredar menyebut jika AS bakal mengerahkan kapal perangnya memburu kapal tanker di Selat Malaka. Tunggul menegaskan kapal asing nan melintas tidak boleh melanggar ketentuan.
"Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," ucapnya.
(eva/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·