Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkap potensi kenaikan biaya penerbangan haji 2026 dalam rapat kerja berbareng Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4). Kenaikan ini dipicu sejumlah aspek global, termasuk nilai avtur hingga kondisi geopolitik.
“Pada penetapan BPIH 2026, biaya rata-rata penerbangan haji per jemaah pada kisaran Rp 33,5 juta,” ucap Irfan.
Ia menjelaskan, kenaikan nilai avtur global, lonjakan biaya, serta pelemahan nilai tukar membikin biaya tersebut meningkat signifikan. Selain itu, kondisi politik memungkinkan dilakukan rerouting penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik.
“Namun, kenaikan nilai avtur global, lonjakan, serta pelemahan nilai tukar, biaya tersebut meningkat signifikan. Kondisi politik juga memungkinkan dilakukan rerouting penerbangan untuk menghindari wilayah udara konflik,” tutur Irfan.
Rute pengganti nan disiapkan maskapai juga berakibat pada waktu perjalanan dan konsumsi bahan bakar.
“Untuk itu, Garuda Indonesia rute pengganti menyebabkan penambahan waktu perjalanan sekitar 4 jam, serta penambahan konsumsi avtur sekitar 12 ribu ton,” ucap Irfan.
Ia menambahkan, maskapai mengusulkan tambahan biaya kepada pemerintah.
“Maskapai Garuda melalui surat nomor Garuda/Jakarta DZ/20181/2026 mengusulkan tambahan Rp 7,9 juta perjemaah pada nilai avtur 116 US cent per liter. Sedangkan Saudi Airline melalui surat nomor 11732247/11501 April 2026 mengusulkan tambahan sebesar 480 US dollar per jemaah pada nilai avtur 1374 US dollar cent per liter,” tutur Irfan.
Menurutnya, dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per jemaah diperkirakan naik signifikan.
“Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata perjemaah naik menjadi sekitar Rp 46,9 juta alias meningkat 39,85 persen,” ucap Irfan.
Sementara jika dilakukan perubahan rute, kenaikan bakal lebih tinggi.
“Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar 50,8 juta alias naik hingga 51,48 persen,” tutur Irfan.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan tekanan dunia terhadap penyelenggaraan haji.
“Kondisi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam teganan aspek dunia nan semakin kompleks sehingga diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji,” ucap Irfan.
Terkait perjanjian dengan maskapai, dia menjelaskan adanya klausul force majeure nan memungkinkan penyesuaian.
“Dalam perjanjian antara pihak Kementerian Haji dan Umrah dengan pihak Garuda Indonesia dan Saudi Airline diatur mengenai klausul force majeure nan memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan musyawarah dalam penyesuaian terhadap kondisi nan berkembang,” tutur Irfan.
Namun hingga sekarang belum ada pernyataan resmi mengenai force majeure.
“Namun demikian, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai force majeure dari pihak nan berkuasa baik di Indonesia maupun di Arab-Saudi nan dapat mencari dasar tersebut,” ucap Irfan.
Ia menegaskan pemerintah telah mulai membahas potensi tambahan biaya tersebut, dengan pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo meminta agar kenaikan biaya pesawat tak dibebankan ke jemaah.
“Terkait kemungkinan-kemungkinan penambahan biaya nan mengenai dengan penerbangan, pemerintah sudah mulai membicarakan ini, membahas ini dalam beberapa rakortas terbaru, nan intinya presiden Prabowo berambisi apa pun nan terjadi, kenaikan-kenaikan, jika terjadi kenaikan, beliau minta jangan dibebankan kepada jemaah haji kita,” ucap Irfan.
“Itu adalah komitmen dari Presiden Prabowo nan sudah dimintakan untuk kami dan tim untuk mendalami dan menghitung berapa sebenarnya kebutuhan nan dibutuhkan,” tutur Irfan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·