Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan para kepala wilayah untuk memberikan insentif fiskal unik kendaraan bermotor berbasis baterai. Kebijakan ini diberikan di tengah upaya efisiensi bahan bakar, pembuatan daya bersih dan mendorong perbaikan kualitas udara.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BBNKB KBL).
"Pemberian insentif pembebasan alias pengurangan pajak wilayah berupa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE nan ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.
Berdasarkan beleid, pemberian insentif tersebut menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea kembali nama kendaraan bermotor, dan pajak perangkat berat.
"Serta dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi daya sektor transportasi, dan terwujudnya daya bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan," katanya.
Adapun pemberian insentif berupa pengurangan pajak wilayah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya.
Pemberian insentif pun mempertimbangkan dinamika ekonomi dunia nan menyebabkan instabilitas kesiapan dan nilai daya (minyak dan gas), sehingga berakibat pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, Mendagri meminta gubernur juga melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·