KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Ekosistem Perdagangan Digital

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |18:19 WIB

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Ekosistem Perdagangan Digital

Perdagangan Digital (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan nan diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce mengenai dugaan praktik monopoli dan persaingan upaya tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital. Laporan tersebut diterima pada 15 April 2026 dan sekarang memasuki tahap penjelasan awal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan setiap laporan nan masuk bakal melalui tahapan penjelasan dan penelitian awal guna menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Apabila hasil penjelasan menunjukkan adanya indikasi awal nan memadai, perkara bakal bersambung ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU berkuasa mengumpulkan perangkat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku upaya nan dilaporkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan alias persidangan,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Namun, Deswin menegaskan bahwa jangka waktu penanganan perkara tidak dapat dipastikan secara pasti. “Durasi proses sangat berjuntai pada kompleksitas kasus dan kesiapan perangkat bukti,” katanya. 

Meski demikian, seluruh tahapan tetap merujuk pada pemisah waktu nan diatur dalam peraturan KPPU.

Laporan APLE diajukan melalui kuasa norma Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law. 

Panji menyebut pengaduan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi terganggunya suasana persaingan upaya di sektor perdagangan digital.

Sejumlah entitas nan dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta jasa TikTok Shop.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com