Mendagri Tito Duga Ini Biang Kerok Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

KPK menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memanfaatkan surat pernyataan mundur dari kedudukan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat wilayah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Usai pelantikan, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan. Surat tersebut sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.

Kemudian, salinan surat nan ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.

“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.

Setelah itu, lanjut Asep, GSW meminta sejumlah duit kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya.

“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujarnya, dilansir Antara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita