Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Terancam DO bila Terbukti Melanggar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok. law.ui

Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI.

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di grup chat 16 mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi rekan kuliah mereka dan pengajar perempuan. Obrolan miring para mahasiswa norma ini bocor dan membikin pengelola UI turun tangan.

Para pelaku bisa disanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa namalain DO jika terbukti melanggar.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis , Selasa (14/4).

Sejumlah poster foto 16 terduga pelaku pelecehan seksual tertempel di tembok Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Erwin menyebut tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan abdi negara penegak norma dilakukan jika nantinya ditemukan unsur pidana.

"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ucapnya.

instagram embed

Ditangani Satgas PPKS

Erwin menjelaskan, proses penanganan tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas. Sejalan dengan proses tersebut, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat.

"Kami memastikan bahwa seluruh proses bakal melangkah secara transparan, adil, dan berpihak absolut pada korban," ucap Erwin.

Pernyataan FH UI tentang dugaan pelecehan seksual di grup chat, April 2026. Foto: dok BEM FH UI

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dalam perbincangan mereka di grup chat. Dalam grup itu, mereka membahas mengenai sejumlah mahasiswi dan pengajar wanita. Peristiwa ini terbongkar usai tangkapan layar perbincangan mereka tersebar di media sosial.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan