“...Bahkan perlahan tapi pasti, korupsi terus berakibat pada pengurasan sumber daya alam dan memperlebar ketimpangan sosial.”
Potongan kalimat perbincangan Menelusuri Akar Korupsi dalam Majalah Prisma Volume 37, 2018 tersebut, menggambarkan sungguh berbahayanya korupsi terhadap sumber daya alam (SDA), nan secara berbarengan semakin memperlebar ketimpangan sosial.
Lebih lanjut, jenis Majalah Prisma nan terbit dengan titel Lingkaran Setan Korupsi itu menyebut, negara nan tingkat korupsinya tinggi, keanekaragaman hayatinya juga hancur. Dengan kata lain, korupsi sangat erat kaitannya dengan kerusakan ekologi.
Ini adalah premis untuk menggambarkan tingginya korupsi tidak berbanding lurus dengan baiknya tata kelola SDA, termasuk sektor energi. Justru sebaliknya, menjadikan SDA tak digunakan sebagaimana mestinya —berdasarkan petunjuk pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
SDA terus dieksploitasi, tak membawa kesejahteraan bagi masyarakat, hasilnya hanya dirasakan segelintir orang dan semakin memperlebar ketimpangan sosial. Lebih jauh, korupsi memperparah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi.
Ironisnya, saat kesejahteraan hanya dinikmati segelintir orang, akibat kerusakan alam justru kudu ditanggung oleh seluruh rakyat. Begitulah hasil kerja korupsi dalam tata kelola SDA.
Dan situasinya ke depan, justru bakal tampak semakin berbahaya. Alih-alih menuju perbaikan terhadap tata kelola di segala sektor termasuk SDA, tingkat korupsi di Indonesia tampak semakin memprihatinkan. Ibarat lonceng nan menandakan tanda ancaman dalam tata kelola, semakin hari semakin nyaring bunyinya
Penilaian tentang tingkat korupsi oleh Transparency International (TI), nan dirilis tahun ini, menjadikan bunyi lonceng tanda ancaman itu semakin nyaring. Penilaian itu untuk tahun 2025. Hasilnya, terjadi kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) alias Corruption Perception Index (CPI) Indonesia. Skor IPK Indonesia hanya 34.
IPK mempunyai rentang skor penilaian. Antara 0 sampai 100. Skor 0 menandakan suatu negara mempunyai tingkat korupsi tinggi, alias sangat korup. Sementara 100, merupakan negara sangat bersih. Penilaian IPK ini mencakup 182 negara.
IPK merupakan penilaian tingkat korupsi global, untuk mengukur seberapa korup sektor publik di suatu negara. Aspek-aspek nan digunakan untuk penilaian alias menentukan IPK, di antaranya penyuapan, penggelapan anggaran publik, prevalensi pejabat menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Aspek lainnya mencakup keahlian pemerintah dalam memberantas korupsi dan nepotisme. Selain itu, penilaian juga menyasar keberadaan undang-undang keterbukaan anggaran, pencegahan bentrok kepentingan, hingga sejauh mana masyarakat sipil bisa mengakses info publik.
Raihan skor Indonesia itu —bagi saya pribadi— menyedihkan. Selama ini kita berambisi ada perbaikan, pencegahan, penindakan, agar bisa menekan tingkat korupsi menjadi lebih rendah, namun, justru semakin ke sini, tampak seperti tak ada perubahan, dan mungkin lebih tinggi.
Skor IPK Indonesia apalagi merosot dari tahun sebelumnya, nan juga tak sampai separuh dari rentang maksimal 100, ialah hanya 37. Secara ranking juga Indonesia turun sepuluh tingkat, dari 99 menjadi 109. Kalah dengan Singapura, apalagi Malaysia hingga Vietnam, dan Timor Leste.
Indeks tersebut sebetulnya menegaskan indikasi menguatnya korupsi dalam konteks nan lebih bahaya, ialah apa nan sering disebut state capture. nan mengakibatkan sebuah kebijakan dalam segala sektor tata kelola dikorupsi, apalagi bukan dalam implementasi, melainkan sejak perencanaan alias pembahasan. Dan laporan TI tersebut semestinya menjadi perhatian serius untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi.
Mengapa indeks ini patut menjadi sirine bagi sektor sumber daya alam? Jawabannya sederhana: aspek penilaian IPK berkelindan erat dengan upaya proses di sektor ini.
Kemerosotan skor ini bukan sekadar nomor di atas kertas bagi sektor sumber daya alam. Di kembali rendahnya indeks tersebut, tersimpan kerentanan sistemik dalam proses tata kelola SDA kita.
Misalnya, dalam perihal aspek perizinan. nan selama ini merupakan titik rawan penyuapan dan praktik nepotisme. Kemudian pendapatan sektor SDA —termasuk sektor energi— nan tidak transparan sehingga susah bagi publik mengawal pendapatan negara sektor ini. Serta akses masyarakat terhadap info publik, mengenai arsip lingkungan terhadap aktivitas pertambangan. Ini semua contoh nyata hubungan aspek-aspek tersebut dengan tata kelola SDA.
Lebih dalam lagi, info IPK ini mengonfirmasi ancaman nan lebih sistemis: korupsi politik. Penurunan skor pada Varieties of Democracy Project, misalnya, menjadi sinyal kuat menguatnya potensi state capture di sektor strategis seperti SDA. Indonesia mengalami penurunan nilai signifikan dari sumber info ini.
Merosotnya skor ini mencerminkan peningkatan korupsi politik di bagian eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Fenomena ini memperkuat sinyal terjadinya state capture di sektor strategis, terutama SDA. nan terjadi, pembajakan kebijakan alias korupsi pada proses kebijakan, nan mengakibatkan kebijakan SDA melenceng dari semangat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dari 650 kasus nan terjadi selama 2004-2017, 80 persen dengan modus utama suap dan gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan penyelenggaraan negara alias pegawai negeri (Prisma, 2018).
State capture bakal selalu melahirkan kebijakan sektor SDA nan tidak berpihak pada kepentingan rakyat, juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Dan sudah bisa dipastikan, lahirnya sebuah kebijakan itu, tanpa partisipasi masyarakat dan transparansi dalam prosesnya.
Berikutnya, World Justice Project Rule of Law Index, nan mengukur tentang penggunaan kedudukan publik untuk untung pribadi di bagian eksekutif, legislatif, yudikatif, militer dan kepolisian. Skor Indonesia juga turun. nan semakin menegaskan apa nan disampaikan di atas, juga memungkinkan hasil SDA hanya dinikmati segelintir elite-elite pejabat —termasuk elite aparat— melalui relasi kuasa.
Selain itu, ada dua sumber info lainnya nan skornya paling rendah dari sembilan sumber info nan digunakan. Yakni IMD Business School World Competitiveness Yearbook nan melakukan survei tentang adanya suap dan korupsi, dan Bertelsmann Foundation Transformation Index mengenai pencegahan korupsi dan penegakan norma terhadap tindak pidana korupsi.
Ini menunjukkan situasi terbalik dengan realita dalam tata kelola SDA saat ini. Di mana tetap banyak titik rawan dan kasus korupsi dalam proses upaya —hulu hingga hilir— nan memerlukan langkah pencegahan serta penegakan norma nan tegas, apalagi sesegera mungkin.
Transparansi Juga Rendah
Korupsi nan sistemis ini melangkah beriringan dengan tertutupnya informasi. Hal ini terkonfirmasi dari hasil pengesahan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) nan menunjukkan bahwa transparansi industri ekstraktif kita tetap jauh dari kata ideal.
Dalam laporan pengesahan itu, menunjukkan, transparansi Indonesia di sektor industri ekstraktif rendah. Skornya hanya 63,5 dari rentang 0-100. Sementara kita ketahui bersama, industri ekstraktif menjadi salah satu nan pokok berangkaian dengan SDA. Seperti migas, batu bara dan nikel.
Ada sejumlah perihal nan mengakibatkan aspek transparansi Indonesia itu rendah. Salah satunya, keterbukaan info arsip perjanjian dan perizinan nan tak dilakukan sepenuhnya.
Padahal, keterbukaan perjanjian dan perizinan krusial dan menjadi sebuah keharusan, terutama dalam mengurangi praktik korupsi serta mendorong kepercayaan publik kepada pemerintah dalam tata kelola (PWYP Indonesia, 2020)
Politik sebagai Akar Persoalan
Bila kita tinjau lebih jauh, tingkat korupsi nan ditunjukkan dengan IPK melalui aspek-aspek penilaiannya tersebut, saya berkesimpulan, berakar pada persoalan politik. Majalah Prisma jenis Lingkaran Setan Korupsi dalam satu pembahasannya juga menegaskan ini. Bahwa problem utama korupsi adalah politik.
Demikian juga Terry Lynn Karl dalam kitab Escaping the Resource Curse pernah menggambarkan, kutukan sumber daya alam —sebagai bentuk kegagalan tata kelola sumber daya alam— bukanlah sebagai persoalan ekonomi. Melainkan persoalan politik. Dan masalah utamanya, transparansi.
Meski itu ditulis dalam konteks kajian tentang minyak bumi ketika itu, namun sesungguhnya menggambarkan masalah umum tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.
Sejalan, nan juga berangkaian dengan persoalan politik, bahwa kajian TI Indonesia berangkaian dengan IPK itu menunjukkan, negara dengan tingkat keterbukaan ruang sipil nan rendah, seperti akses informasi, condong mempunyai level korupsi nan tinggi.
Sementara hubungan IPK dengan demokrasi, ada relasi nan kuat antara negara nan mempunyai kerakyatan nan kuat lebih bisa mengontrol korupsi lebih efektif, dibanding kerakyatan nan abnormal alias rezim otoritarian.
Korupsi SDA itu Nyata
Buruknya angka-angka indeks di atas bukanlah sekadar kekhawatiran teoretis; dia telah mewujud dalam beragam skandal nyata di lapangan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara pada akhir 2023 adalah salah satu bukti bugil gimana izin tambang menjadi komoditas suap.
Sejak era daya tak terbarukan hingga tren daya terbarukan saat ini —dalam konteks energi. Mulai dari perizinan hingga tanggungjawab pemulihan lingkungan pasca pertambangan. Bahkan korupsi itu terjadi sejak proses pembuatan sebuah kebijakan.
Dalam konteks pertambangan misalnya. Sebuah jurnal tentang kajian ekonomi politik berangkaian revisi atas kebijakan mineral dan batu bara era tahun 2020 memberikan konklusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara lebih berpihak pada kepentingan oligarki.
Oligarki dalam koalisi besar pemerintah pasca-Pilpres 2019 telah 'mengunci' substansi dan proses politik pembuatan UU tersebut. Akibatnya, kebijakan nan lahir kandas mencerminkan nilai-nilai kerakyatan. Proses revisi nan tak partisipatif dan transparan mencerminkan besarnya pengaruh oligarki membentuk kebijakan publik di tingkat legislatif.
Dalam tataran implementasi, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) gubernur Maluku Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023, menjadi bukti nyata korupsi dalam tata kelola SDA. Gubernur ketika itu divonis 8 tahun penjara, dengan dakwaan menerima suap dalam proses perizinan dan gratifikasi sistematis, berangkaian izin pertambangan nikel.
Kemudian korupsi biaya agunan reklamasi (jamrek). Di Kalimantan Timur (Kaltim), kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan kepala perusahaan swasta.
Di Bengkulu, Kejati mengungkap kasus korupsi jamrek nan melibatkan pengawas tambang. Modusnya manipulasi arsip jamrek untuk publikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Padahal, reklamasi adalah bagian krusial dari pengusahaan pertambangan. Menjamin pemulihan lingkungan alias meminimalisir kerusakan lingkungan pasca pertambangan. Namun jika korupsi terjadi, maka pertambangan bakal semakin menghancurkan lingkungan. Dan tentu, rakyat nan bakal menanggung akibat kerusakan itu, khususnya mereka nan berada di lingkar tambang.
Tantangan Kepemimpinan
Seluruh potret buram ini—mulai dari kemerosotan indeks hingga skandal di daerah—kini mendarat di meja kepemimpinan Prabowo-Gibran. Mandat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bakal menjadi ujian bagi pemerintahan baru: apakah mereka bakal memutus rantai korupsi ini alias justru menjadi bagian di dalamnya?
Yang dalam konteks SDA, semua kudu ditujukan pada petunjuk pasal 33 ayat 3 UUD 1945, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan bukankah untuk tujuan ini SDA Indonesia dapat dieksploitasi.
Bukan hanya tentang pencegahan dan penegakan hukum, namun sebagai ketua tertinggi kekuasaan eksekutif, juga kudu menjamin komitmen pelaksana memberantas korupsi, dan bukan menjadi bagian lingkaran korupsi itu sendiri. Dan juga mengkonsolidasi komitmen bagian kekuasaan lainnya, memberantas korupsi.
Karena pencegahan dan penegakan norma tak bakal ada artinya, jika korupsi terjadi dalam bentuk state capture. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola SDA juga kudu menjadi nan utama. Bukan hanya sebagai pelengkap alias pemenuhan prosedural semata.
Penilaian-penilaian terhadap korupsi dan transparansi itu bukan hanya sekadar angka-angka. Melainkan sebuah urgensi —situasi nan semakin akut — untuk pembenahan.
Jika situasi ini terus bersambung dan dibiarkan, maka lonceng ancaman tata kelola SDA semakin nyaring, dan semakin nyaring. Karena semakin nyaring lonceng itu, maka semakin dekat Indonesia dengan kutukan sumber daya alam.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·