Legislator NasDem Sahroni Soroti Kasus Pelecehan di FHUI, Ingatkan Bahaya bagi Masa Depan Hukum

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjatuhkan hukuman organisasi, berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa nan diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana.

"UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun bentrok kepentingan," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026). Dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, norma dan akademik, guna memastikan pemulihan nan menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

Selama proses penanganan ini, UI membujuk seluruh pihak untuk bijak dengan tidak menyebarluaskan info nan belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan nan sedang melangkah guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak nan terlibat.

UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan nan lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem nan responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus nan kondusif dan berkeadilan.Pihak kampus juga memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal nan diguga melibatkan sejumlah mahasiswa.

"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," bebernya.

Ia mengatakan saat ini proses penanganan tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita