Kabar senang datang dari pasangan El Rumi dan Syifa Hadju. Hubungan asmara mereka nampaknya bakal segera berlabuh di pelaminan.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Ahmad Chalabi, mengonfirmasi pihak family telah mengusulkan surat rekomendasi nikah. Ahmad membenarkan berkas pasangan El dan Syifa sudah masuk dan diproses.
"Kemarin-kemarin nan lalu, datang utusan pihak family untuk mengurus surat rekomendasi nikah," ujar Ahmad Chalabi ditemui oleh awak media di kantornya, Selasa (14/3).
Chalabi menjelaskan, surat rekomendasi nikah ini diperlukan lantaran El dan Syifa kemungkinan besar tidak menikah di wilayah norma KUA Kebayoran Lama.
Berdasarkan prosedur nan berlaku, calon pengantin nan menikah di luar domisili kudu mengantongi surat rekomendasi dari KUA asal.
"Sesuai dengan peraturan nan ada, kami bantu pembuatan rekomendasi nikah. Kami buatkan rekomendasi nikah jika dia berada di luar kewenangan kami," jelas Ahmad Chalabi.
Mengenai dokumen, Ahmad menegaskan pihak KUA telah merampungkan berkas nan diminta.
"Sudah kami proses dan sudah kami buatkan," tegas Ahmad.
Terkait kelengkapan berkas, Chalabi menyebut El dan Syifa telah mematuhi patokan nan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2014. Persyaratannya sudah lengkap, mulai dari identitas pribadi hingga surat keterangan kesehatan.
"Mengajukan persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 30 2014, mengusulkan persyaratan salah satunya mengusulkan fotokopi KTP-nya, kartu keluarganya, terus pernyataan tetap single, kesehatan, akta kelahiran, ijazah," ujar Ahmad Chalabi.
Meski sudah beres, pihak KUA Kebayoran Lama tetap menutup info mengenai tanggal dan letak spesifik pernikahan.
"Saya enggak bisa sebut. Di letak di mana, tanggalnya, tanya sama family aja. Saya minta maaf. Sebatas saya hanya membantu untuk bahwa sudah diurus rekomendasi nikahnya," tutup Ahmad.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·