Jakarta -
KPK memeriksa staf orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Rochim Rudiyanto, berjulukan Salwa (SW). KPK mengusut penampungan biaya CSR mengenai kasus dugaan pemerasan nan menjerat Maidi sebagai tersangka.
"Saksi SW nan merupakan staf dari RR nan menjadi orang kepercayaan Wali Kota MD. Dalam pemeriksaan kali ini didalami mengenai penampungan sejumlah biaya CSR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga mengusut pengerjaan proyek-proyek CSR di Madiun. Namun, dia belum menguraikan lebih lanjut proyek apa saja nan dimaksud.
"Serta mengenai pengerjaan proyek-proyek CSR," ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan upaya nan ada di Madiun.
KPK menyita duit tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
(kuf/haf)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·