Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) seorang pegawainya berinisial FS setelah terbukti tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa argumen nan sah.
Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, pada Kamis (23/4). FS diketahui merupakan pegawai tata upaya nan juga bekerja sebagai penjaga tahanan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Bobby menegaskan, keputusan tersebut diambil berasas hasil inspeksi kasus oleh pejabat pengawasan fungsional nan menemukan adanya pelanggaran disiplin berat.
“Kepada Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Apabila Saudari merasa keberatan, silakan mengusulkan upaya hukum,” ujar Bobby.
Ia menambahkan, FS diberikan waktu selama 14 hari untuk mengusulkan keberatan administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.
Kasus Penipuan
Tak hanya diberhentikan, FS juga bakal berhadapan dengan proses norma pidana. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, telah memerintahkan agar FS diserahkan kepada interogator Polda Maluku.
Penyerahan tersebut dilakukan menyusul status FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan nan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Langkah tegas ini, menurut Kejati Maluku, merupakan corak komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Dengan dilakukannya pemberhentian tidak hormat dan penyerahan kepada penyidik, ini menunjukkan sikap profesional, transparan, dan tegas terhadap oknum pegawai nan melakukan pelanggaran maupun kejahatan,” demikian pernyataan resmi Kejati Maluku.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·