Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Aditya Zoni: Kaget dan Kecewa

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Aditya Zoni meminta angan terbaik untuk sang kakak, Ammar Zoni, nan dijatuhi balasan 7 tahun penjara mengenai kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.

"Pokoknya doain nan terbaik," kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Aditya mengungkapkan perasaannya mendengar vonis dari majelis pengadil terhadap Ammar Zoni. Ia merasa kaget ketika mengetahuinya.

"Kaget dan kecewa, makanya tidak bisa berkata-kata," tutur Aditya.

Aditya Zoni datang dalam sidang kasus peredaran narkotika Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025) Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Aditya Zoni Kasih Semangat kepada Ammar Zoni

Aditya memberikan semangat kepada Ammar. Menurutnya, apa nan terjadi oleh kakaknya merupakan bagian dari kehidupan.

"Jadi laki-laki kudu tanggung jawab atas apa nan dilakukan. Semangat untuk Ammar, ini kerikil dalam kehidupan," ucap Aditya.

Dalam sidang putusan, pengadil menilai bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat mengenai peredaran narkotika dalam rutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, nan kudu dibayar dalam 1 bulan," kata ketua majelis hakim, Kamis (23/4).

Ammar Zoni saat di Pengadilan Negerti Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Vonis pengadil lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan, Ammar dan pihak kuasa norma mengungkapkan tetap pikir-pikir untuk mengusulkan banding alias tidak.

Adapun lima terdakwa lainnya ialah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim namalain Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Ada beberapa terdakwa mikir-mikir dan menerima vonis.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan