Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuka kajian dan monitoring terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK menilai besarnya skala program dan anggaran tersebut belum dimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan sistem pengawasan nan memadai. Terdapat delapan poin didapatkan KPK dalam tata kelola MBG untuk dibenahi.
Selain itu, tata kelola MBG saat ini dapat menimbulkan akibat akuntabilitas, bentrok kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut dengan mengetahui persoalan tata kelola program MBG, maka KPK dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. Ia juga menegaskan, program-program prioritas nasional seperti MBG.
"Sehingga dari rekomendasi-rekomendasi ini, harapannya kelak kemudian ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan oleh para pemangku kepentingan. Sehingga dengan support KPK sesuai dengan tupoksinya, ialah pencegahan dan penindakan," ungkapnya kepada wartawa, Jumat (17/4/2026).
8 Temuan KPK
1. Regulasi penyelenggaraan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui sistem Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan akibat perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai tokoh tunggal meminggirkan peran pemerintah wilayah dan melemahkan sistem check and balances dalam penentuan mitra, letak dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi bentrok kepentingan (Col) dalam penentuan mitra SPPG/dapur lantaran kewenangan terpusat dan SOP nan belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan pengesahan yayasan mitra, penentuan letak dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, nan berakibat pada kasus keracunan makanan di beragam daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya parameter keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·