Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berjulukan Muh Yusran Aditya (39) nan berkedudukan sebagai kurir, serta menyita peralatan bukti sabu seberat 5 kilogram lebih.
Dir Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pengungkapan ini berasal dari info masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Makassar. Tim campuran kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka pada Minggu (19/4) awal hari.
"Pada pukul 00.50 WITA, tim campuran sukses mengamankan Muh Yusran Aditya di Jl. Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Kel. Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diketahui tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan upaya haram ini berbareng istrinya, Nasrah, nan sekarang berstatus DPO. Keduanya dikendalikan oleh seorang DPO berjulukan Indriati, seorang residivis nan sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Eko menjelaskan, pasangan suami istri ini menggunakan upaya jasa laundry di kontrakan mereka sebagai kedok untuk mengedarkan sabu.
"Muh Yusran Aditya bekerja sama dengan Nasrah untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Makassar, bertempat di kontrakannya nan dijadikan loket penjualan sabu dengan cover jasa laundry," ungkap Eko.
Sabu tersebut dijual secara satuan dengan nilai mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,2 juta langsung di letak laundry tersebut. Selain diecer, mereka juga menggunakan sistem tempel sesuai pengarahan pengendali.
Sebelum ditangkap, tersangka Yusran diketahui mengambil paket sabu di wilayah Sidrap atas perintah istrinya dan Indriati. Ia membawa peralatan haram tersebut menggunakan sepeda motor menuju Makassar.
"Muh Yusran Aditya diberi tahu oleh istrinya nan berjulukan Nasrah bahwa ada info peralatan turun dari Indriati, kemudian Muh Yusran Aditya diperintahkan Nasrah untuk jalan ke Pinrang untuk menjemput barang," jelas Eko.
Setibanya di Makassar, Yusran sempat menyembunyikan 5 balut teh China merek 'Guanyinwang' berisi sabu di rumah orang tuanya di Jalan Barukang Utara sebelum akhirnya diringkus polisi di kontrakannya.
Kepada penyidik, Yusran mengaku sudah tiga kali menjadi kurir untuk Indriati sejak November 2025. Tergiur bayaran besar, dia nekat melakoni pekerjaan tersebut berkali-kali.
"Berdasarkan keterangan Muh Yusran Aditya, ybs berkedudukan sebagai kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Muh Yusran Aditya diberikan bayaran oleh Indriati 20 juta per kilogram sabu nan dibawanya," kata Eko.
Dalam penangkapan kali ini, polisi menyita sabu dengan berat bruto 5.354,2 gram alias netto 5.036,87 gram. Nilai peralatan bukti ini diperkirakan mencapai Rp 9,06 miliar dan diklaim sukses menyelamatkan 25.184 jiwa.
Tersangka Yusran beserta peralatan bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan mengenai potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, polisi tetap memburu dua orang DPO, ialah Indriati dan Nasrah. Mereka berdua merupakan residivis di lapas wanita kelas IIA Sungguminasa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·