KPK Dalami Pengakuan Anggota Polisi Diberi Uang Rp 16 Miliar, 'Jasa Perantara' Proyek di Bekasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Seorang personil polisi aktif berjulukan Yayat Sudrajat namalain Lippo mengakui menerima duit hadiah hingga Rp 16 miliar. Uang itu mengenai proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengakuan itu disampaikan Yayat saat menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sarjan selaku pihak swasta nan melakukan suap pada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam sidang nan digelar pada 8 April 2026, Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan pihak swasta. Dia juga mengaku mendapatkan hadiah hingga Rp 16 miliar sejak 2022.

Adapun berasas dakwaan KPK untuk Sarjan, diketahui terdakwa selama 2024-2025 sempat memberikan duit sebesar Rp1,4 miliar untuk Yayat Sudrajat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima info dengan pengakuan.

“Ini sudah kebenaran persidangan. Kami sudah dapat info juga dari tim JPU-nya (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee (imbalan, red.) kurang lebih Rp16 miliar nan diakui oleh kerabat Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita aktivitas pemeriksaan) juga,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam. Dilansir Antara.

Pengakuan itu, bagi KPK, menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK berjanji tidak bakal tinggal tak bersuara dengan adanya info tersebut.

“Jadi, minta ditunggu bahwa kami juga tidak bakal diamkan fakta-fakta ini, apalagi jika sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu nan sudah firm bahwa itu sudah cukup perangkat buktinya, tetapi minta waktu bahwa ini lagi bergulir,” katanya.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal nan sama, KPK mengumumkan menyita duit ratusan juta rupiah dalam kasus nan diduga mengenai suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta berjulukan Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita