Koster Dorong Praktik Nominee Diatur Dalam RUU Hukum Perdata Internasional

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Suasana Kunjungan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Pemerintah Provinsi Bali, Senin (13/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di kantornya, Senin (13/4). Dalam pertemuan itu dia mengusulkan sejumlah rumor nan perlu diatur dalam RUU HPI. Salah satunya mengenai praktik kepemilikan lahan secara nominee alias menggunakan nama orang lain.

"Perkawinan campuran, sengketa kewenangan asuh anak lintas negara, Pekerja Migran Indonesia, serta perlindungan golongan rentan dalam relasi internasional merupakan perihal nan nyata dan memerlukan penanganan norma nan jelas dan berkeadilan. Termasuk juga praktik kepemilikan lahan secara nominee," katanya di Kantor Gubernur Bali, Senin (13/4).

Praktik nominee ini telah disorot Koster sejak 2023 lalu. Pada Mei 2023 Koster menyampaikan, di kampung halamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, diduga ada WNA membangun vila dengan meminjam nama WNI. Luas lahannya 30 hektare dan berada di pinggir pantai.

Gubernur Bali, Wayan Koster di instansi Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026). Foto: Denita br Matondang/kumparan

Persoalan PMI

Selain masalah nominee dalam kepemilikan lahan, persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga turut menjadi pembahasan. Mediator Utama Disnaker ESDM Bali, Wiratni mengusulkan adanya perlindungan dan agunan sosial bagi PMI.

Dalam temuannya, ada bayaran PMI nan tak tercatat dalam perjanjian kerja namalain hanya janji-janji. Dia berambisi melalui RUU ini ada patokan nan membahas soal perjanjian kerja nan setara bagi PMI di luar negeri.

Sehingga, PMI mendapat bayaran layak; penyelesaian dan kompensasi saat PMI kena PHK; asuransi agunan keamanan dan keselamatan kerja. Total ada 27 ribu penduduk Bali merantau ke luar negeri sepanjang tahun 2026 ini.

"Apabila ada pemutusan hubungan kerja, kan kita tidak bisa selesaikan di sini. Itu kudu diselesaikan oleh arbitrase internasional sehingga memang sebenarnya kudu terlindungi dari klausul-klausul dalam perjanjian perjanjian kerja," katanya.

Perkawinan Campur

Sedangkan, dalam kasus perkawinan campur, Pengadilan Agama Denpasar menangani 28 perkara baik perceraian dan kewenangan asuh anak antara WNA dan WNI sepanjang 2025.

Persoalan nan susah diatasi adalah pembagian kekayaan berbareng alias warisan dan mengeksekusi kewenangan asuh bagi WNI. Pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi andaikan kekayaan alias warisan berada di luar negeri.

"Kalau pengadilan Indonesia menyatakan bahwa kekayaan itu adalah kekayaan berbareng maka milik kedua belah pihak baik suami maupun istri. Ini susah mengeksekusinya," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Denpasar Mahmudah Hayati.

"Memang bisa dengan langkah salah satu pihak bayar semacam kompensasi tetapi kan gimana kita mau juga putusan Indonesia itu bisa bertindak ke luar negeri," tambahnya.

Dalam perihal kewenangan asuh, Mahmudah mengatakan, Pengadilan Agama juga tidak punya kewenangan memerintahkan WNA agar memulangkan alias menyerahkan anak dari luar negeri ke orang tua di Indonesia.

"Kasus perceraian misalnya ibunya orang Indonesia dan ayahnya orang luar negeri. Nah, saat ke luar negeri suami mengusulkan perceraian di Indonesia dan minta kewenangan asuh tapi kewenangan asuh anak di bawah 12 tahun kan jatuh ke tangan ibunya. Nah, lantaran anak berada di luar negeri, sekarang mengeksekusi putusan pengadilan ini susah," sambungnya.

Dia mendorong agar pemerintah mewajibkan surat izin bagi orang tua membawa anak ke luar negeri baik ada alias tidak sengketa di pengadilan dan adanya kerja sama antara lembaga norma mengeksekusi kewenangan asuh anak.

Tanggapan Pansus RUU HPI

Wakil Ketua Pansus HPI, Yasonna Laoly, mengatakan, usulan tersebut bakal dibahas lebih lanjut. Dia setuju ada patokan baik melalui perjanjian bilateral, Nota Kesepahaman (MoU) alias ekspansi kewenangan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI).

OPHI adalah unit di bawah Ditjen AHU Kemenkumham nan bertanggung jawab atas kerja sama norma internasional, support timbal kembali pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, norma perdata internasional, dan jasa Apostille. OPHI berkedudukan sebagai Otoritas Pusat dalam penegakan norma lintas negara.

"Di dalam undang-undang ini, dalam RUU ini dimungkinkan, jadi ini barangkali kerja sama memperluas kewenangan OPHI tidak hanya criminal matters, but also civil law matters," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan