Korlantas Polri menyebut telah menindak 582 truk sumbu tiga selama arus mudik lebaran 2026. Penindakan dilakukan lantaran kendaraan tersebut melanggar patokan pembatasan operasional selama musim mudik Lebaran.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan ratusan kendaraan itu tidak hanya ditilang, tetapi juga dikandangkan sementara.
“Selama penyelenggaraan operasi, kita menilang kendaraan sumbu tiga sebanyak 582 kendaraan, apalagi kudu dikandangkan sementara,” ujar Aries dalam rapat pertimbangan mudik Lebaran 2026 berbareng Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4).
Aries menjelaskan, penindakan dilakukan secara bertahap. Pada hari pertama, petugas hanya memberikan peringatan kepada pengemudi truk sumbu tiga. Lalu pada hari kedua, penindakan berupa tilang dan pengandangan truk baru diterapkan.
Menurut Aries, upaya penindakan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Namun, kebijakan itu menurutnya krusial untuk menjaga kelancaran lampau lintas.
“Pada saat hari-hari penting, memang kita kudu melaksanakan penegakan norma terhadap kendaraan pikulan sumbu tiga ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembatasan dan penindakan terhadap kendaraan pikulan peralatan terbukti efektif dalam mendukung kelancaran arus lampau lintas.
“Ini nan memang sangat membantu terjadinya kelancaran, khususnya transportasi di darat,” ujarnya.
Komisi V Minta Tak Hanya Ditilang
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai penindakan berupa tilang saja tidak cukup memberikan pengaruh jera. Lasarus mendorong adanya hukuman nan lebih tegas terhadap perusahaan pikulan nan melanggar aturan.
“Kalau memang ini ditemukan perusahaan-perusahaan nan membandel, ini kudu ditindak tegas. Jangan hanya ditilang. Kalau hanya ditilang ya gampang, bayar selesai,” tegas Lasarus.
Menurutnya, hukuman tilang kerap tidak sebanding dengan untung nan diperoleh pelaku upaya dari operasional kendaraan tersebut, sehingga pelanggaran berpotensi terus berulang.
“Harus ada law enforcement nan tegas. Karena ini sudah menyangkut kepentingan umum, keamanan masyarakat, dan nyawa orang,” ujar Lasarus.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·