Komisi XIII DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dalam pembicaraan tingkat I pada Senin (13/4).
RUU tersebut selanjutnya bakal dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan, seluruh delapan fraksi telah menyampaikan pandangannya dan bulat sepakat melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.
"Kita sudah mendengarkan delapan fraksi tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban, dan kedelapan-delapannya bermufakat untuk menindaklanjuti ini ke tingkat dua," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pemerintah Sambut Baik, Wakil Menteri Hukum Sampaikan Apresiasi
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah menyambut baik dan menyetujui hasil pembahasan di tingkat I atas nama Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna," katanya.
Willy kemudian meminta persetujuan forum sebelum mengetok palu sebagai tanda pengesahan.
"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?"
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
"Bismillahirrahmanirrahim. Sah, cocok," ucap Willy sembari mengetok palu.
LPSK Resmi Berstatus Lembaga Negara
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyepakati status Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nan diusulkan DPR. Kesepakatan ini berimplikasi pada perubahan sejumlah pasal dalam RUU.
"Pemerintah setuju dengan status LPSK sebagai lembaga negara, nan berimplikasi pada Pasal 1 Angka 8 di Ketentuan Umum, Pasal 25 Ayat 1, dan Pasal 39 Ayat 1," ujar Willy.
Substansi RUU PSDK: 12 Bab, 78 Pasal
RUU PSDK hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Berikut sejumlah substansi utamanya:
Pertama, ekspansi perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana — tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan mahir nan selama ini kerap mendapat ancaman.
Kedua, LPSK diperkuat sebagai lembaga negara dengan pembentukan perwakilan di wilayah sesuai kebutuhan.
Ketiga, negara wajib memberikan kompensasi kepada korban andaikan pelaku tidak bisa bayar tukar rugi sepenuhnya.
Keempat, dibentuk biaya kekal korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan, nan dialokasikan setiap tahun sesuai keahlian finansial negara.
Kelima, LPSK dapat membentuk satuan tugas unik dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma serta lembaga mengenai dalam proses perlindungan.
Keenam, masyarakat — termasuk sahabat saksi dan korban — dapat berperan-serta dalam upaya perlindungan.
Ketujuh, pemerintah dan DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap penyelenggaraan undang-undang ini dua tahun setelah diundangkan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·