Komisi I Rapat Tertutup Bareng BIN Bahas UU PSDN, Catat 15 Poin Perlu Direvisi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Suasana Rapat kerja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi I DPR menggelar rapat tertutup berbareng Badan Intelijen Negara (BIN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkap adanya 15 poin dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) nan dinilai perlu direvisi.

“Intinya banyak masukan. Bukan RUU, jadi undang-undang PSDN itu perlu ada revisi. Lalu dipaparkan lah. Ya ada 15 poin nan perlu direvisi,” kata TB Hasanuddin.

“Salah satu antaranya misalnya kompensasi. Kalau negara meminjam perlengkapan masyarakat dan sebagainya itu, kira-kira,” lanjutnya.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurutnya, rapat tersebut secara umum membahas urgensi revisi UU PSDN, termasuk sejumlah pasal nan dinilai tetap menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Jadi kami rapat soal membahas apakah perlu revisi Undang-Undang PSDN. Lalu kenapa? Karena ada 15 poin nan menurut masyarakat plus masyarakat sipil perlu direvisi,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu rumor nan disorot adalah mengenai komponen persediaan (komcad), mulai dari sistem penggunaan hingga koordinasi antar kementerian.

“Misalnya soal komcad. Itu seperti apa? Lalu penggunaannya seperti apa? Latihannya seperti apa? Apakah ini di bawah Kementerian Pertahanan alias di bawah Kementerian Pendidikan dan sebagainya? Seperti itu. Lalu penggunaan Komcad itu seperti apa?” tuturnya.

Selain itu, aspek kompensasi juga menjadi perhatian, terutama mengenai ketentuan pemanfaatan aset masyarakat oleh negara.

“Lalu juga soal misalnya kompensasi. Dalam pasal 66 itu pemilik aset-aset boleh dipinjam atas perintah untuk digunakan untuk komponen cadangan. Aset-aset itu dalam artian semua sumber daya. Misalnya tanah, kemudian mobil, truk, dipakai. Nah itu jika tidak diberikan itu dapat kena hukuman. Maksimum 4 tahun. Nah itu kita diskusikan tadi,” jelasnya.

Politikus PDIP ini menilai, penggunaan aset masyarakat dalam kondisi darurat mungkin dapat dibenarkan, namun perlu kejelasan sistem kompensasi di luar kondisi tersebut.

“Lalu jika dalam keadaan darurat mungkin nggak apa-apa. Tapi jika tidak dalam keadaan darurat ya mungkin perlu kompensasi. Bentuk kompensasinya apa? Nanti kita diskusikan. Itu aja,” ujarnya.

video from internal kumparan

Hasil Kajian BK DPR

Ia menegaskan 15 poin revisi tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari kajian Badan Keahlian DPR.

“Bukan usulan. Tetapi dari semacam badan kajian nan menyampaikan ke kita. Badan Keahlian DPR,” katanya.

Meski telah menerima beragam masukan, DPR belum mengambil keputusan mengenai tindak lanjut revisi UU PSDN.

“Belum ada kesimpulan. Kesimpulannya kira-kira ya oke kita terima semuanya. Nanti kita pikirkan apakah revisi ini menjadi prioritas alias tidak,” kata TB.

Ia menambahkan, DPR saat ini tetap memprioritaskan penyelesaian RUU lain nan dinilai lebih mendesak.

“Yang lebih utama tadi sepakat kita selesaikan dulu Undang-Undang Penyiaran. nan sudah lama terkantung-kantung,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan