Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan, TikTok telah melaksanakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kami bersukacita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok nan juga sudah memutuskan berasosiasi dalam aktivitas berbareng untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam konvensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Meutya menjelaskan, TikTok telah menyatakan kepatuhan dengan menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah untuk menjalankan hal-hal nan tertera di dalam PP Tunas dan patokan lainnya.
“Dan kemudian nan kedua, mempublikasi, alias sudah mempublikasi pemisah usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui laman pusat support alias help center, dan juga memberikan komitmen untuk bakal meng-update secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya,” lanjut Meutya.
Ia menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab pengelola platform digital dalam menjalankan patokan nan tertuang dalam PP Tunas, nan mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
“Kami menilai progres secara objektif dan tentu nan paling utama juga kudu secara setara berasas langkah konkret dan tidak hanya sekadar dari komitmen di atas kertas,” ujarnya.
Adapun 8 platform nan menjadi tahap awal penerapan PP Tunas saat ini meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTo dan Roblox.
Dari sejumlah platform tersebut, tersisa YouTube dan Roblox nan tetap belum memenuhi komitmen kepatuhan terhadap izin tersebut.
“Dengan demikian jadi secara umum sampai hari ini bahwa dari delapan platform pengawal, kita sudah mendapat komitmen kepatuhan dari X, dari Bigo Live, dari seluruh grup Meta ialah Instagram, Facebook, Threads, dan juga kemudian dari TikTok,” tuturnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·