Kebijakan besar kadang datang terlambat, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Pada 14 April 2026, Kementerian Kesehatan (2026) menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji. Indonesia sekarang resmi memasuki era pelabelan gizi wajib, sebuah langkah nan sudah lama dinantikan.
Angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) sudah cukup berbincang sendiri. Riset Kesehatan Dasar (2023) mencatat bahwa lebih dari 70 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh PTM, dengan kasus glukosuria nan meningkat dua kali lipat dalam 20 tahun terakhir dan hipertensi nan dialami satu dari tiga orang dewasa. Lebih mengkhawatirkan lagi, pada 2024 Indonesia diperkirakan mempunyai lebih dari 20 juta penderita glukosuria melitus dan masuk dalam lima besar bumi dengan jumlah kasus tertinggi (Kementerian Kesehatan RI, 2024). Di kembali angka-angka itu, ada pola makan nan tidak terkendali. Dan di situlah Nutri-Level masuk.
Apa Itu Nutri-Level, dan dari Mana Asalnya?
Diet Partner (2025) menjelaskan bahwa Nutri-Level Indonesia menyerupai model Nutri-Grade dari Singapura dan Nutri-Score dari Eropa, ialah mengkategorikan produk pangan olahan ke dalam empat tingkat (A, B, C, D) berasas kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), dengan Level A menandakan kandungan GGL paling rendah. Secara visual, BPOM (2026) menetapkan label A menggunakan warna hijau tua dan label B berwarna hijau muda.
Inspirasi dari Eropa bukan tanpa alasan. Nutri-Score telah diterapkan di Prancis, Belgia, Belanda, Jerman, Spanyol, dan beberapa negara Uni Eropa lainnya dengan bukti ilmiah nan kuat. Egnell et al. (2020) menemukan bahwa dibandingkan sistem Reference Intakes, Nutri-Score adalah sistem pelabelan paling efektif dalam membantu konsumen mengidentifikasi kualitas gizi makanan di 12 negara Eropa, dengan odds ratio 3,23 (p < 0,0001). Selain itu, Santos et al. (2020) melaporkan bahwa Nutri-Score terbukti mempercepat proses pengambilan keputusan saat berbelanja, dan konsumen bersedia bayar rata-rata 13% lebih tinggi untuk produk bercap A.
Indonesia Tidak Meniru Mentah-Mentah
Yang menarik, pemerintah Indonesia tidak sekadar mengimpor sistem Eropa. Pemerintah Republik Indonesia (2024) melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, menjadikan pengendalian konsumsi GGL sebagai strategi utama penanggulangan PTM. BPOM (2024) apalagi mencatat bahwa upaya pelabelan gizi sudah dimulai jauh sebelum izin ini, ialah melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Nutri-Level dengan demikian bukan kebijakan baru nan lahir dari kevakuman, melainkan kelanjutan dari proses panjang nan sudah dirintis.
Soal implementasi, pemerintah memilih pendekatan berjenjang nan realistis. Disway.id (2026) melaporkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pelabelan A-D ini bakal menyasar pelaku upaya restoran besar dan industri skala besar terlebih dahulu, sementara pelaku UMKM tetap diberi kelonggaran dengan penekanan pada edukasi publik, bukan penegakan kaku.
Tantangan nan Tidak Boleh Diabaikan
Kebijakan ini bukan tanpa risiko. Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa beberapa produk ultra-terproses bisa mendapatkan skor nan baik meskipun mengandung bahan kimia tambahan nan berlebihan (Netter, 2025). Artinya, label A bukan agunan makanan sehat secara menyeluruh. Senada dengan itu, Food Review Indonesia (2023) mengingatkan bahwa sistem pelabelan nan berkarakter sukarela alias tidak merata penerapannya bakal mengurangi akibat keseluruhan kebijakan ini.
Komunikasi adalah Kunci
Label hanyalah titik awal. Studi lintas negara di Eropa menunjukkan bahwa konsumen menerima Nutri-Score lebih baik dibandingkan sistem pelabelan lainnya setelah kampanye komunikasi publik nan masif dan konsisten selama bertahun-tahun (Egnell et al., 2020). Indonesia perlu belajar dari proses itu, bukan hanya mengangkat formatnya.
Nutri-Level bisa menjadi perangkat komunikasi kesehatan nan kuat, tetapi dia memerlukan ekosistem pendukung: kampanye publik nan kreatif, literasi gizi di sekolah, dan kemitraan dengan media. Tanpa itu, label seindah apapun hanya bakal menjadi stiker nan tidak dibaca. Indonesia sudah mengambil langkah nan benar. Pertanyaannya sekarang bukan apakah kebijakan ini perlu, melainkan seberapa serius kita bakal menjalankannya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·