Berikut isi komplit surat nan ditulis Andrie Yunus untuk Presiden Prabowo Subianto:
"Jakarta, 17 April 2026.Kepada nan Terhormat Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Lebih dari 30 hari berlalu, gimana perkembangan kasus saya? Minggu, 12 April 2026 menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis lantaran saya menilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya dari KontraS dan TAUD selaku kuasa norma saya telah melaksanakan beragam upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya; mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengusulkan laporan jenis B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan nan semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.
Dalam beragam penyelesaian kasus nan mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh abdi negara TNI melalui peradilan militer, tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban lembaga secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.
Hal ini tentu hanya bakal memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.
Untuk itu, krusial untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak nan terlibat sampai dengan tokoh intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer bakal berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate lantaran sedari awal tidak pernah ada transparansi info kepada publik mengenai dengan hasil penyelidikan dan investigasi di Puspom TNI. Sehubungan dengan itu, saya berambisi negara tidak mengambil langkah nan justru bakal mengaburkan proses hukum.
Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini melangkah akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum nan sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung norma secara adil.
Salam, Andre Yunus."
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·