Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal merevisi Peraturan Menteri Nomor 19/PERMEN-KP/2020 nan mengatur tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan nan rawan alias merugikan ke/dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya KKP, Haeru Rahayu mengatakan peraturan ini bermaksud melindungi ekosistem perairan dari jenis asing invasif. Permen bakal direvisi guna memperkuat upaya pengendalian ikan sapu-sapu nan kian masif dan menakut-nakuti ekosistem perairan di Tanah Air.
“KKP saat ini sedang menyiapkan software-nya dalam corak Peraturan Menteri, sudah ada nan nomor 19 tahun 2020 dan saat ini sedang dilakukan revisi agar bisa lebih aplikatif dalam rangka pengendalian populasi ikan sapu-sapu ini,” kata Haeru usai aktivitas tangkap ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI di Saluran RW 06, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, revisi patokan ini menjadi krusial mengingat populasi ikan sapu-sapu di Indonesia nan terus meningkat. Dia menyebut diperlukan langkah pengendalian nan terstruktur serta terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Haeru, hingga saat ini metode untuk pengendalian ikan sapu-sapu nan paling efektif tetap dilakukan secara konvensional melalui penangkapan langsung menggunakan jaring dan jala. Pasalnya, pendekatan lain seperti biologis maupun kimia dinilai belum dapat diterapkan secara optimal.
“Banyak langkah sebetulnya, secara biologis kita belum ada predator nan langsung memakan, jikalau ada kelak bakal menjadi persoalan selanjutnya. Secara kimia, ini juga bakal punya persoalan dengan lingkungan, maka nan paling efektif hingga detik ini adalah dengan metode konvensional seperti ini,” jelas Haeru.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·