Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 16 April 2026. Menurutnya, peristiwa ini tidak lepas dari kelalaian Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR nan meloloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI.
"Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI) dikarenakan rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, saat ada permohonan rekomendasi atas perkara nan betul-betul terjadi dugaan mal-administrasi, malah justru tidak mendapatkan pelayanan. Ia menduga, perihal itu lantaran tidak adanya duit pelicin alias gratifikasi.
Selain itu, Boyamin mengaku mendapat info keahlian jelek Hery Susanto sudah sejak lama, dari seorang personil Komisioner Ombudsman RI periode 2016-2021 dan 2021-2026.
"Anggota ini telah berupaya memberikan masukan kepada Panitia Seleksi dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS namun kandas dan apalagi HS lolos diangkat jadi Ketua ORI," ungkapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga sempat memberikan masukan kepada Pansel pada Oktober 2025. Namun, hasilnya nihil dan Hery Susanto tetap diloloskan.
Integritas Hery Susanto Mudah Luntur
Boyamin membeberkan, sebelum tergabung di Ombudsman, Hery aktif di LSM BPJS Watch. Menurutnya, integritasnya lebih mudah luntur dan sudah diketahui oleh internal Ombudsman.
"Mestinya mudah Pansel dan Komisi II DPR melacak keahlian jelek HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI," tegasnya.
Selain itu, Boyamin juga menuntut Kejagung untuk terus mengembangkan dugaan suap nan diterima oleh Hery Susanto mengenai tata kelola pertambangan nikel.
Kejagung harus menelusuri jejak Hery Susanto saat melakukan pertemuan dengan pengusahan tambang tersebut.
"Kejagung kudu menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun instansi dan rumahnya di Jakarta," tegasnya.
Jadi Tersangka Kasus Tambang
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).
“Pada hari ini, tim interogator Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief kepada wartawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mengantongi bukti cukup melalui serangkaian investigasi dan penggeledahan.
Kasus ini bermulai saat PT TSHI bermasalah dalam kalkulasi PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar berbareng HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban nan kudu dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima duit dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu separuh miliar rupiah alias Rp 1,5 miliar," ujar dia.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·