Setelah diusut lebih jauh, salah satu aspek penumpukan sampah di sejumlah titik di Jakarta Barat adalah pembatasan kuota pembuangan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, dari 308 truk menjadi 190 truk per hari.
Pembatasan tersebut merupakan imbas dari kejadian longsor nan terjadi pada 8 Maret lampau di TPST terbesar di Asia Tenggara itu.
Kondisi ini menyebabkan pengangkutan sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah Jakarta Barat terhambat. Sementara itu, produksi sampah masyarakat tidak berkurang, sehingga penumpukan pun tak terhindarkan.
Untuk menyiasati pembatasan kuota, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menerapkan strategi pengangkutan bertahap.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa pengangkutan berjenjang dilakukan dengan memadatkan sampah dari lima unit pengangkut berkapasitas mini ke dalam satu truk berkapasitas besar. Setelah dipadatkan, sampah kemudian diangkut ke Bantar Gebang.
Meski demikian, pihaknya menegaskan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah dari hulu.
Menurut Hariadi, pemilahan sampah menjadi semakin mendesak, mengingat belum ada kepastian kapan pembatasan kuota di Bantar Gebang bakal berakhir.
Selain itu, residu sampah nan diangkut ke letak tersebut mencapai lebih dari 70 persen dari total produksi sampah masyarakat.
Ia menegaskan, pemilahan merupakan langkah krusial agar volume sampah di hulu alias sumber dapat berkurang dan tidak menumpuk di TPS.
Untuk itu, pihaknya menggencarkan aktivitas gerebek pilah sampah serta workshop di sejumlah titik, termasuk di Rusun Tambora pada pekan lalu.
Seperti diketahui, Jakarta Barat tetap dihadapkan pada tingginya timbulan sampah, ialah sekitar 807.966 ton per tahun. Namun, hanya 212.450 ton alias sekitar 26 persen nan dimanfaatkan kembali setiap tahun.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·