Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bakal tetap menggunakan kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian finansial negara.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara nan berkuasa melakukan audit kerugian negara.
Syarief berdasar Kejagung mempunyai kajian tersendiri mengenai penggunaan kalkulasi BPKP sebagai dasar kerugian finansial negara di kasus-kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk putusan MK itu kelak bakal kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami tetap menggunakan BPKP untuk melakukan kalkulasi kerugian finansial negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4).
Ia menambahkan kerjasama dengan BPKP juga tetap dilakukan untuk kasus terbaru nan sedang ditangani ialah dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
"Untuk besarnya kerugian finansial negara, saat ini sedang kami lakukan kalkulasi berbareng dengan rekan BPKP," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian lantaran kudu membayarkan biaya pengadaan BBM nan lebih tinggi dari seharusnya.
"Nanti bakal disampaikan berapa kerugian finansial negara alias nan di-CQ dalam perihal ini adalah PT Pertamina. Nanti bakal kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan kalkulasi tapi sedang kami hitung," tuturnya.
Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara nan berkuasa melakukan audit kerugian negara.
Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 nan diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan ini diambil oleh sembilan pengadil konstitusi, ialah Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.
Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa berjulukan Bernita Matondang dan Vendy Setiawan nan menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·