Indonesia mengecam Israel atas undang-undang nan memberlakukan balasan meninggal terhadap tahanan Palestina, dan menyerukan intervensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kementerian Luar Negeri menyatakan kebijakan tersebut merusak rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Lalu, apa berita balasan meninggal di dalam negeri?
Di Israel, undang-undang memungkinkan balasan meninggal dijatuhkan kepada penduduk Palestina nan dituduh melakukan serangan mematikan dengan motif nan diklasifikasikan sebagai terorisme, termasuk melalui pengadilan militer di Tepi Barat, wilayah Palestina nan telah diduduki Israel sejak 1967. Dalam ketentuan itu, balasan meninggal bisa dijatuhkan tanpa persetujuan bulat hakim, tanpa jalur pengampunan, dan eksekusi dilakukan dengan langkah digantung dalam tempo maksimal 90 hari setelah vonis dijatuhkan. Kebijakan ini dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan bagi penduduk sipil di bawah pendudukan, nan menjadi inti Konvensi Jenewa IV.
Sikap Indonesia sejalan dengan kritik luas terhadap balasan meninggal nan diperdebatkan secara akademis dan normatif selama puluhan tahun. Hukuman meninggal dipandang sebagai simbol kekuasaan negara atas kewenangan hidup individu, bukan sekadar perangkat penegakan hukum. Survei terhadap kriminolog bumi menunjukkan tidak ada pengaruh pencegahan signifikan dibandingkan penjara seumur hidup (Death Penalty Information Center, 2025). Di konteks Israel, penerapannya terhadap tahanan Palestina—via pengadilan militer—menambah dimensi diskriminatif, membedakan status norma antara penduduk Israel dan Palestina di bawah pendudukan.
Konvensi Jenewa IV, bagian norma humaniter internasional, melindungi penduduk sipil di wilayah pendudukan, termasuk kewenangan atas pengadilan setara dan perlakuan manusiawi. Pasal-pasalnya menjamin peradilan non-diskriminatif tanpa balasan meninggal selain via prosedur norma nan benar. Penerapan balasan meninggal unik bagi golongan tertentu di pengadilan militer melanggar prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hukum.
Di sisi lain, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)—perjanjian HAM inti nan juga diratifikasi Indonesia—menegaskan bahwa kewenangan atas hidup kudu dijamin dan bahwa balasan meninggal hanya dapat diterapkan dalam kasus–kasus paling berat, dengan prosedur nan betul-betul adil, serta mendorong arah penghapusan balasan mati. Kritik Indonesia terhadap Israel, nan menyebut undang-undang tersebut melanggar Konvensi Jenewa IV dan ICCPR, sejalan dengan prinsip normatif nan sama: negara tidak boleh menggunakan balasan meninggal sebagai instrumen politik alias represi massal terhadap golongan tertentu.
Namun, di tengah sorotan keras terhadap Israel, Indonesia sendiri tetap mempertahankan balasan meninggal dalam sistem norma pidana nasional. Meskipun tidak melakukan eksekusi sejak 2016, vonis balasan meninggal terus dijatuhkan setiap tahun, terutama dalam kasus narkotika dan pembunuhan berencana. Lonjakan vonis meninggal pada 2024 dan 2025, termasuk dalam kasus-kasus “luar biasa”, menegaskan kekuasaan logika kebijakan balasan ekstrem di pengadilan domestik dan menggarisbawahi ketegangan antara retorika HAM di forum internasional dengan praktik balasan meninggal di dalam negeri.
Dari sisi publik, terjadi dikotomi tajam atas sikap terhadap balasan mati. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai simbol keadilan dan “balas dendam” nan dilegitimasi negara, sementara golongan pegiat HAM, lembaga keagamaan, akademisi, dan kalangan muda kritis condong menolaknya sebagai warisan rezim otoriter nan tidak sejalan dengan visi norma pidana berbasis perlindungan kewenangan asasi. Opini ini tercermin dalam beragam kampanye sosial, petisi, dan dorongan kepada parlemen untuk mencabut pasal balasan mati, terutama dalam Undang-Undang Narkotika.
Dalam tradisi makulat norma modern, banyak ahli filsafat menilai bahwa balasan meninggal lebih mencerminkan moralitas politik dan retorika kekerasan negara daripada penegakan keadilan nan proporsional, sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah kriminolog dan filsuf nan menolak narasi “harsh punishment guarantees safety”.
Jika demikian arah normatifnya, maka tekad Indonesia menyerukan intervensi PBB terhadap kebijakan Israel bisa menjadi momentum memperkuat diskursus abolisi balasan meninggal di dalam negeri. Kritik terhadap Israel—yang merusak rasa keadilan dan kemanusiaan—seharusnya memicu introspeksi nasional atas balasan meninggal sendiri. Langkah ini melengkapi komitmen HAM dunia dengan kebijakan domestik nan konsisten, mendorong pengganti seperti perbaikan sistem pemasyarakatan, pembinaan narapidana, dan penguatan restorative justice sebagai respons kejahatan nan lebih manusiawi.
Dengan menggeser konsentrasi dari balasan meninggal ke perbaikan proses peradilan dan pembinaan, Indonesia dapat menunjukkan bahwa komitmen pada kemanusiaan bukan hanya retorika global, tetapi bentuk nyata dari kebijakan norma pidana nan lebih bijak dan beradab.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·