Lebih dari satu abad nan lalu, seorang wanita Jawa memperjuangkan martabat perempuan. Kartini, dia adalah simbol perjuangan wanita saat ini sehingga setiap tanggal 21 April kita rutin merayakannya dengan Hari Kartini. Ia giat menuliskan pendapatnya mengenai keadaan saat itu hingga terkumpul dalam satu kitab berjudul ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’. Ia memberi tahu sungguh pedihnya menjadi tawanan tradisi “pingitan” nan menutup akses wanita terhadap bumi luar. Baginya tradisi pingitan membikin wanita susah mendapatkan akses pendidikan, kebebasan berpikir, dan kewenangan untuk menentukan masa depan (Kartini, 2022).
Perjuangan tersebut tidak sia-sia. Pintu-pintu sekolah dan universitas
telah terbuka sangat lebar. Data menunjukkan optimisme nan luar biasa: Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi bagi wanita di Indonesia justru lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Secara statistik, wanita telah mendominasi bangku-bangku universitas (Akbar Ridwan, 2026). Sebuah pencapaian nan mungkin membikin Kartini tersenyum di masanya. Perempuan sekarang dapat belajar, berdiskusi, dan berprestasi dengan bebas.
Namun memandang realitas hari ini, pertanyaan mendasar nan perlu kita telaah adalah, apakah wanita sudah betul-betul merdeka? Karena ironisnya, tempat nan semestinya menjadi ruang paling kondusif dan beradab menunjukkan sebaliknya. Banyak kasus nan menunjukkan kekerasan seksual pada saat ini terutama pada Universitas.
Di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) misalnya, tercatat sejumlah 20 mahasiswa dan 7 pengajar nan melaporkan diri sebagai korban pelecehan (Rhama Purna Jati, 2026)
Kegelapan ini tidak berakhir di satu titik. Di Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran (FKEP UNPAD), dugaan pelecehan serupa muncul dan melibatkan sosok dengan kedudukan akademik tinggi, seorang Guru Besar nan melecehkan mahasiswanya, menunjukkan bahwa gelar akademik tertinggi tidak menjamin keluhuran budi pekerti (CNN Indonesia, 2026).
Sementara itu di Institut Teknologi Bandung (ITB), viral lagu berjudul “Erika” dengan lirik vulgar nan dinyanyikan oleh Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) (Fabio Maria Lopes Costa, 2026).
Jika pada lingkungan akademik nan dianggap sebagai ruang ideal bagi lahirnya pengetahuan pengetahuan dan nilai-nilai moral saja wanita tetap terancam, lantas di mana “Terang” nan diimpikan Kartini?
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari krisis etika nan terjadi di lingkungan akademik. Kampus nan semestinya menjadi pusat pengetahuan dan pusat pembentukan karakter, justru menunjukkan indikasi memudarnya nilai-nilai moral. Fenomena ini adalah bukti nyata dari apa nan disebut Prof. Edi Setiadi sebagai memudarnya etika dalam berhukum di lembaga kita.
Dalam tulisannya di portal Tanda Mata Bdg, (Edi Setiadi, 2022) menegaskan sebuah prinsip krusial nan tampaknya mulai dilupakan oleh para akademisi: “Di atas norma itu terdapat nilai etik nan kedudukannya lebih tinggi dari norma hukum. …Hukum nan baik andaikan tidak dilandasi nilai etik, hasilnya bakal menyimpang jauh dari keadilan.”
utipan tersebut menjadi tamparan keras bagi kampus-kampus elite nan sekarang tengah diguncang kasus kekerasan seksual. Seringkali Institusi pendidikan tampak lebih sibuk menjaga reputasi daripada melindungi perseorangan di dalamnya. Mereka mungkin pandai dalam segi akademik, namun jika melewatkan nilai etik, sebagaimana nan disebutan Setiadi, proses tersebut bakal menyimpang jauh dari keadilan nan sesungguhnya. Inilah kemunduran etika nan membikin kemerdekaan wanita di kampus terasa semu.
Ironisnya, dalam banyak kasus, korban justru memilih diam. Hal ini dapat dibedah melalui teori Spiral of Silence nan dikembangkan oleh Elisabeth Noelle-Neumann. Teori ini menjelaskan bahwa ketika seseorang merasa opininya kontras alias berbanding terbalik dengan kebanyakan maka dia bakal memilih tak bersuara (Em Griffin, 2012). Seorang mahasiswi sering kali merasa suaranya adalah minoritas di hadapan pengajar alias institusi. Seperti nan disebut dalam artikelnya di portal Tanda Mata Bdg sebagai sistem pendidikan nan tidak memberikan ruang bagi kemerdekaan bunyi hati.
Nuryati menuliskan “Dunia pendidikan kita selama ini telah memberangus anak sehingga si anak jatuh ke ‘budaya bisu’ nan tak memberi ruang bagi anak untuk mengutarakan bunyi hati alias keinginannya lantaran karena belenggu rasa takut pada orang tua dan guru”(Siti Nuryati, 2017). Budaya bisu ini dapat dilihat dalam corak ketakutan mahasiswa bakal dikucilkan, tidak dipercaya, alias apalagi mengalami akibat akademik membikin korban akhirnya menekan bunyi mereka sendiri.
Meskipun info menunjukkan partisipasi wanita di perguruan tinggi sangat tinggi, nomor tersebut seolah bukan apa-apa ketika mahasiswi tetap terjebak dalam “pingitan mental”. Mereka memang merdeka untuk belajar, namun belum merdeka untuk bersuara lantaran dibelenggu oleh rasa takut.
Di titik inilah kita perlu mengingat kembali semangat Kartini. Menghargai Kartini bukan hanya dengan seremoni satu hari dalam satu tahun saja, melainkan dengan melanjutkan perjuangannya lantaran perjuangan Kartini untuk menuju kesetaraan adalah sebuah estafet nan belum usai. Perjuangan Kartini bukan hanya tentang membuka akses pendidikan, tetapi juga tentang keberanian untuk bersuara. Ia menulis, menggugat, dan menyuarakan kegelisahannya. Juga memastikan tidak ada lagi mahasiswi nan kudu kehilangan masa depannya lantaran kekerasan seksual di kampus.
"Habis Gelap Terbitlah Terang" tidak boleh hanya menjadi slogan. Kita kudu berani memecah Spiral of Silence dan meruntuhkan budaya bisu nan tetap mengakar. Selama wanita tetap takut bersuara di kampus, maka terang itu belum betul-betul terbit. Mari kita tagih janji ruang kondusif itu, demi Kartini hari ini dan masa depan pendidikan Indonesia nan bermartabat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·