Presiden ke-7 Jokowi merespons soal penghentian investigasi (SP3) terhadap tersangka kasus tudingan piagam tiruan UGM, Rismon Sianipar, oleh Polda Metro Jaya.
Eks Wali Kota Solo itu menegaskan, pemberian SP3 merupakan kewenangan Polda Metro Jaya, khususnya penyidik.
“Itu kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Senin (20/4).
Jokowi mengatakan, jika SP3 telah diberikan, maka perkara tersebut dianggap selesai.
“Kalau sudah diberikan artinya semua sudah clear, selesai,” kata dia.
Namun saat ditanya kesempatan restorative justice terhadap dua tersangka lainnya ialah Roy Suryo dan master Tifa, Jokowi tidak menjawab.
Ia hanya tersenyum dan meninggalkan awak media.
Polda Metro Hentikan Beri SP3 Buat Eggi, Damai Hari dan Rismon
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus tudingan piagam nan menjerat tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.
Penghentian investigasi terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah menempuh sistem restorative justice dengan pelapor, ialah Jokowi. Mereka mendapatkan SP3 pada waktu nan berbeda.
"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan tersangka ES, DHL, dan RHS. Sehingga proses investigasi terhadap ES dan DHL dihentikan dengan sistem restorative justice pada tanggal 15 Januari 2026," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam bertemu pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4).
"Dan terhadap kerabat RHS dihentikan melalui sistem keadilan restorative pada tanggal 14 April tahun 2026," sambungnya.
Iman menjelaskan, ketiga tersangka sempat menemui Jokowi di kediamannya. Eggi dan Damai berjumpa pada 8 Januari 2026, sementara Rismon pada 12 Maret 2026.
"Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan perdamaian dengan pertimbangan understanding dan saling pengertian para pihak," ucap Iman.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·