Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meluncurkan sistem pelabelan gizi Nutri-Level untuk pangan siap saji, khususnya minuman manis.
Label ini bakal ditandai dengan kode huruf A hingga D untuk membantu masyarakat memahami tingkat kesehatan suatu produk pangan secara lebih mudah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan makna dari masing-masing huruf dalam label tersebut, nan juga dilengkapi dengan parameter warna agar lebih mudah dikenali masyarakat.
“Kalau A itu artinya sehat, warnanya hijau tua. B itu hijau muda, C kuning, dan D itu merah. Nanti di ujungnya bakal ada angkanya, ialah pemisah tertinggi, sehingga teman-teman bisa memandang dengan jelas,” ujarnya dalam Peluncuran Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan di Kantor Ditjen SDM Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, sistem ini diharapkan dapat menjadi pedoman praktis bagi masyarakat dalam memilih makanan dan minuman nan lebih sehat.
“Jadi masyarakat diharapkan bisa melihat, jika mau beli minuman, sebaiknya memilih nan lebih sehat, alias jika mau beli makanan nan sehat. Saat mengambil makanan dari rak di supermarket alias toko, mereka bisa memandang dan memilih nan lebih sehat,” kata Budi.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengelompokkan A hingga D disusun berasas kadar kandungan seperti gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk.
“Jadi kami telah menyusunnya dalam corak variabel nan kita sebut huruf A, B, C, D seperti nan disampaikan Pak Menteri Kesehatan, tergantung pada dosis alias parameter gramnya,” jelasnya.
Ia merinci, kategori A menunjukkan produk dengan kandungan paling sehat, sedangkan kategori D menandakan kadar nan sudah melampaui pemisah nan dianjurkan.
“Kalau nan rendah dan sehat itu A, berfaedah hijau tua. Kemudian nan berikutnya tetap sesuai dengan standar kesehatan itu B, berfaedah hijau muda. Kemudian C sudah mulai berwarna kuning, perlu perhatian, dan jika merah berfaedah sudah melampaui takaran nan seharusnya,” kata Taruna.
Sebagai contoh, Taruna menjelaskan pengelompokan kadar gula dalam produk nan menjadi salah satu parameter dalam penilaian Nutri-Level.
“Sebagai contoh untuk gula, jika standarnya dari 0,5 gram sampai di bawah 5 gram itu tetap hijau tua, berfaedah A. Kalau 0,5 sampai lebih dari 5 gram, itu masuk dalam hijau muda. Nah jika sudah meningkat sampai 50 gram, tentu sudah kelebihan, berfaedah masuk kategori kuning,” paparnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa label ini tidak bermaksud melarang konsumsi, melainkan sebagai perangkat edukasi agar masyarakat dapat mengontrol asupan secara sadar.
“Kalau lebih dari pemisah tersebut maka masuk kategori merah. Namun peraturan ini tidak bisa melarang orang mengonsumsi lebih dari 50 alias 100 gram, lantaran itu kewenangan individu,” ujar Taruna.
“Tetapi dengan adanya standar ini, setidaknya masyarakat bisa memahami. Misalnya satu sendok teh itu sekitar 5 gram, jadi bisa menjadi acuan,” tutupnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·