Jaksa di Banten Diduga Jual Barang Bukti Kasus First Travel

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id

Seorang jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR diduga menjual peralatan bukti kasus penipuan First Travel. Barang bukti nan diduga dijual berupa rumah dan bangunan.

Perbuatan itu diduga dilakukan IR saat tetap menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan info tersebut. Menurutnya, oknum jaksa IR saat ini telah diamankan tim Kejati Jawa Barat atas dugaan penjualan peralatan bukti kasus First Travel.

"Betul, namun nan berkepentingan (IR) proses penanganannya secara manajemen ada di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan, Rabu (15/4).

Disampaikan Jonathan, saat ini oknum jaksa IR bekerja di Kejati Banten sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan. Namun dia enggan berkomentar banyak mengenai kasus nan menjerat IR.

"Lebih jelasnya boleh dikroscek ke Kejati Jawa Barat," ujarnya.

Kantor First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Sekilas Kasus First Travel

Kasus First Travel bermulai saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan upaya First Travel. Agen travel ini memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 juta. Tawaran menggiurkan ini membikin ratusan ribu orang muslim mendaftar calon jemaah umrah.

Ternyata Andika-Anniesa menggunakan skema ponzi. Selain itu, duit calon jemaah umrah diselewengkan untuk membuka upaya restoran di London, upaya fashion, ikut New York Fashion Week, style hidup kegemerlapan dan membeli aset kelas premium. First Travel sukses meraup nyaris Rp 2 triliun duit calon jemaah dan mencuci sebagian duit itu.

Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu calon jemaah umrah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili berbareng adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.

Ilustrasi First Travel. Foto: Instagram/@firsttravelofficial

Total ada 63.310 calon jemaah umrah nan menjadi korban. Total kerugiannya mencapai Rp 905 miliar.

Akhirnya, Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengembalikan aset ribuan calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel untuk dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset tersebut sempat disita oleh negara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan