Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menerima pelimpahan berkas perkara investigasi kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Militer Jakarta dari Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.
“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Saya selaku Kepala Pengadilan, nan pertama adalah memeriksa, meneliti berkas itu. Apakah masuk dalam kewenangan kami untuk menyidangkan, untuk mengadili, menggelar sidang ini,” ujar Kolonel Fredy saat bertemu pers di lokasi, Kamis (16/4/2026).
Kolonel Fredy menjelaskan, pertama dari kewenangan mutlaknya, subjeknya adalah 4 terdakwa itu nan merupakan personil militer, berfaedah masuk secara subjek. Kewenangan absolut masuk. Kemudian soal kewenangan relatif, soal letak kejadian nan juga berada di Jakarta.
“Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa locus-nya (lokasi kejadian) ada di sekitaran Rumah Sakit Cipto (RSCM), Salemba itu masuk Jakarta. Berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta,” jelas Kolonel Fredy.
Kemudian dari satuan, Kolonel Fredy menyatakan juga masuk ke wilayah hukumnya. Sehingga mungkin secara maupun kewenangan relatif, keduanya sudah memenuhi syarat. Soal kepangkatan, Kolonel Fredy merinci para pelaku berkedudukan Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua. Sehingga masuk dalam kewenangannya.
“Kami bakal juga melakukan penelitian, apakah berkas ini memenuhi syarat formil, syarat materiil, sudah cukup alias belum, komplit alias belum? Kalau misalnya ada perbaikan, kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Odmil untuk dilengkapi. Namun andaikan lengkap, kami punya waktu 1 hari untuk memeriksa, meneliti itu. Sehingga besok kami sudah melakukan register perkara. Kami sudah me-register perkara itu,” ungkap Kolonel Fredy.
Kolonel Fredy memastikan, setelah diregister, pihaknya punya ketentuan untuk menggelar sidang dalam 10 hari ke depan. Maka jika dilihat tanggal, maka sidang perdana berkisar pada tanggal 27 April 2026.
“Ini saya spill aja sekalian biar teman-teman monitor. Kalau sekarang tanggal 16, berfaedah besok tanggal 17. Kita register tanggal 17, berfaedah 10 hari ke depan tanggal 27. Tanggal 27 kita bakal gelar sidang itu. Tapi kita lihat perkembangan sidang, lantaran Senin itu agar tidak berantem dengan perkara nan Kacab BRI, sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu (29 April),” catat Kolonel Fredy.
“Sehingga mungkin tanggal perkiraannya kita bisa sampaikan, sementara kita bakal gelar di Rabu, sidang perdana. Rabu tanggal 29 April 2026,” imbuhnya.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·