ICW Kritik Anggota DPR soal RUU Perampasan Aset Bisa Tabrak UUD

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan personil Komisi III DPR RI Soedeson Tandra nan menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menabrak sejumlah prinsip norma hingga patokan konstitusi.

Peneliti ICW Yassar Aulia mengingatkan personil DPR agar membuka draf terbaru sebelum memberikan pandangan semacam itu.

"Yang pertama kali kudu dilakukan oleh DPR adalah membuka draf terbaru nan tengah dibahas di Komisi III DPR. Hingga saat ini, nan ICW ketahui belum ada salinan draf jenis terkini nan diedarkan di masyarakat," ujar Yassar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassar mengingatkan DPR agar tidak lagi mengesahkan peraturan perundang-undangan tanpa ada partisipasi publik nan berarti sebagaimana sejumlah RUU kontroversial belakangan seperti misalnya revisi UU TNI.

Yassar lantas menyoroti pandangan Soedeson nan menyebut RUU Perampasan Aset berfokus pada in rem (barang) tanpa pemidanaan, bukan in persona (seseorang).

"Justru pendekatan in rem alias non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara nan kualitas penjaminan kewenangan asasi manusianya jauh lebih baik dari Indonesia," terang dia.

"Setidaknya sudah ada ratusan negara-termasuk nan mengangkat sistem civil law seperti Indonesia-yang mengangkat pendekatan tersebut di dalam norma positif mereka untuk menarget aktivitas memperkaya diri secara tidak sah alias illicit enrichment," sambungnya.

Yassar menyarankan agar Komisi III DPR untuk melakukan komparasi dengan negara-negara lain.

"Di sana dapat dengan mudah terlihat gimana bangunan Pasal nan dapat menjamin pemberantasan korupsi nan optimal lantaran menyasar pada logika utama koruptor ialah memperkaya diri dengan tidak sah sekaligus menjamin agar penegakan norma tidak dimanipulasi alias apalagi melanggar HAM," katanya.

Sebelumnya, Soedeson mengatakan sistem perampasan aset tanpa proses norma pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945.

Padahal, setiap penduduk negara, tanpa terkecuali, berkuasa atas perlindungan kekayaan kekayaannya.

Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadil nan sah.

"Ini persoalan nan menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi kekayaan kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah jika tanpa putusan hakim. Itu jelas," lanjut politikus Golkar itu.

Sementara, dalam perspektif pandang norma perdata, kata Soedeson, peralihan kewenangan atas kekayaan barang di Indonesia mempunyai prosedur nan rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif.

Dia cemas jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara bakal melakukan tindakan nan secara norma dianggap prematur.

Adapun Komisi III DPR sudah mengundang sejumlah master untuk meminta pendapat perihal perampasan aset.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional