Hakim Militer Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Jakarta, Sidang Dilanjutkan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) nan diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat norma dalam perkara dugaan pembunuhan kepala bagian (kacab) bank di Jakarta.

"Menetapkan menyatakan menolak keberatan nan diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat norma terdakwa," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026).

Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan bahwa keberatan nan diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum. Majelis juga memastikan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Dengan demikian, proses persidangan bakal dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

"Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berkuasa mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Fredy.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis pengadil secara rinci mengulas beragam poin keberatan nan diajukan penasihat hukum. Salah satu nan menjadi sorotan adalah permintaan agar berkas perkara para terdakwa dipisah (splitsing).

Majelis pengadil beranggapan penggabungan berkas perkara tetap relevan dan tepat. Hal ini lantaran seluruh perbuatan nan didakwakan kepada para terdakwa dinilai merupakan satu rangkaian peristiwa pidana nan terjadi dalam waktu nan sama.

Meskipun masing-masing terdakwa mempunyai peran nan berbeda, majelis menilai perbedaan tersebut bakal terungkap secara jelas dalam proses pembuktian di persidangan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, majelis juga menegaskan kewenangan untuk menentukan apakah perkara digabung alias dipisah sepenuhnya berada pada Oditur Militer sebagai penyusun surat dakwaan.

Bahkan, penggabungan perkara dinilai lebih mencerminkan asas peradilan nan cepat, sederhana, dan ringan biaya, sekaligus memberikan kepastian norma bagi semua pihak.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita