Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memaparkan hasil Operasi Wira Waspada 2026 di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta, Senin (13/4).
Dalam operasi tersebut, imigrasi mengamankan 346 penduduk negara asing (WNA) nan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. WNA nan diamankan menyasar beragam pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga keberadaan penanammodal fiktif nan merugikan suasana investasi.
Operasi Wira Waspada 2026 ini digelar pada 7-11 April 2026. Operasi ini digelar secara serentak nan melibatkan 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah menjalankan kebijakan selective policy, ialah memastikan hanya orang asing nan berfaedah bagi negara nan dapat tinggal di Indonesia.
Upaya penyaringan ini dilakukan untuk mencegah penduduk asing nan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan alias mengambil jatah lapangan kerja masyarakat lokal. Hal ini sesuai dengan prinsip penegakan norma nan berorientasi pada kepentingan masyarakat di dalam negeri.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·