Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap melakukan sejumlah investigasi kasus dugaan korupsi, meskipun mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah bebas.
"Ya, ini memang jadi dilema. Akan tetapi, tentunya lantaran penyidikannya sudah berjalan, kami bakal tetap proses," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Ia mengatakan KPK memastikan investigasi kasus mengenai Rita Widyasari tidak bakal melangkah secara bertele-tele.
"Minimal kami pastikan bahwa tidak bertele-tele untuk proses investigasi nan sekarang sehingga ketika berkas sudah komplit maka langsung persidangan," katanya.
Sementara itu, Achmad mengatakan KPK saat ini sedang memproses dua surat perintah investigasi mengenai Rita Widyasari, ialah dugaan tindak pidana pencucian duit dan dugaan korupsi oleh tiga korporasi.
Tersangka
Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima duit suap sejumlah Rp 6 miliar mengenai pemberian izin letak untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari berbareng Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyitaan
Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan beragam barang berbobot ekonomis lainnya, lima bagian tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 arloji mewah dari beragam merek selama investigasi kasus tersebut.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat mengenai pertambangan batu bara, ialah hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian alias 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi mengenai metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·