Duduk Perkara yang Bikin Jubir KPK Dilaporkan ke Polda dan Dewas

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus seorang aktivis, Faizal Assegaf saat memberikan keterangan pers mengenai pelaporannya terhadap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis '98, Faizal Assegaf, melaporkan ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dibuatnya lantaran merasa dituding terlibat dalam dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai nan sedang ditangani KPK.

Faizal mempersoalkan pernyataan Budi nan menyebutnya menerima akomodasi alias peralatan dari salah seorang tersangka dugaan korupsi di Bea Cukai. Tersangka nan dimaksud adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.

"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo lantaran kami menduga nan berkepentingan menggunakan akomodasi KPK untuk membentuk opini nan tidak sesuai dengan kebenaran nan kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK," kata Faizal kepada wartawan, Rabu (15/4).

"Semua tuduhan, opini nan dia bangun, termasuk nan terakhir menyangkut dengan tuduhan besar, ketidakejujuran besar bahwa KPK telah menyita peralatan dari kami, itu bakal menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," tambah dia.

Barang-barang nan disebut disita KPK itu, menurut Faizal, secara sukarela diserahkan pihaknya. Dengan kata lain, tak ada istilah penyitaan.

"Kalau penyitaan itu apa dasarnya? nan terjadi adalah partisipasi penduduk negara dalam rangka mendukung kejahatan, aktivitas antikorupsi, menyerahkan peralatan dan itu tidak mengenai dengan persoalan nan terjadi di internal Bea Cukai," ucapnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Sementara itu, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah peralatan bukti dari Faizal. Ada beberapa peralatan elektronik nan disita penyidik.

"Barang-barang nan dilakukan penyitaan oleh interogator dalam corak barang-barang elektronik. Seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa perangkat elektronik lainnya," ucap Budi kepada wartawan.

Terkait peralatan tersebut, Faizal menyayangkan sikap KPK nan menggiring opini seolah PT Sinkos terlibat dalam dugaan rasuah tersebut.

"Padahal, pengembalian barang-barang elektronik support pribadi Rizal dilakukan dengan penuh kekeluargaan dan persahabatan dengan para interogator KPK. Tidak ada tekanan atas prinsip norma nan memaksa dan mendesak," ungkap Faizal.

Laporkan Jubir KPK ke Polda hingga Dewas

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Kini, Faizal juga melaporkan Budi ke Dewas KPK hari ini. Pelaporan ini mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangannya membentuk opini di publik.

"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berambisi Dewas nan dibentuk oleh support partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan norma lebih unik pada KPK segera merespons laporan kami," jelas Faizal.

Terkait pelaporan ini, Budi enggan menanggapinya serius.

"Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi, kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK. Karena kami itu meyakini Dewas bakal objektif memandang dan mencermati laporan kejuaraan dari masyarakat," ungkap Budi.

Sebelumnya, Faizal juga telah melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan