Dalam lanskap politik internasional, Amerika Serikat mempunyai peranan penting. Dengan memegang posisi sebagai negara adikuasa (superpower) dominan dalam hubungan internasional, Amerika Serikat bertindak sebagai pengatur ketertiban bumi melalui pendekatan smart power (kombinasi hard power dan soft power). Sementara itu, dalam beberapa dasawarsa terakhir Amerika Serikat turut menempatkan diri sebagai pilar utama dalam menjaga tatanan internasional berbasis patokan (rules-based order), dengan menekankan nilai-nilai demokrasi, kewenangan asasi manusia, dan supremasi hukum. Posisi ini tidak hanya menjadikan Amerika Serikat sebagai negara nan mempunyai kekuatan militer dan ekonomi dominan, tetapi juga sebagai tokoh nan menyatakan legitimasi moral dalam menentukan arah politik global.
Ketika resmi dipimpin kembali oleh Presiden Donald Trump per 20 Januari 2025, kebijakan luar negeri Amerika Serikat justru mengalami perubahan. Hal seperti perang Ukraina, keterlibatan dalam bentrok Israel-Iran, penangkapan sepihak Presiden Venezuela Nicolas Maduro, upaya mencaplok Greenland, pembentukan Board of Peace tanpa support negara-negara sekutunya, serta mundurnya AS dari 31 badan/lembaga unik PBB dan 35 organisasi non-PBB menunjukkan pergeseran posisi Amerika Serikat dalam sistem politik internasional. Lantas, timbul suatu pertanyaan: apakah prinsip-prinsip seperti kedaulatan negara (sovereignty), perlindungan kewenangan asasi manusia, dan supremasi norma internasional nan selama ini digaungkan oleh Amerika Serikat betul-betul diterapkan secara konsisten?
Bagaimana Bentuk Double Standard Amerika Serikat nan Dimaksud?
Kontradiksi tersebut sebenarnya terlihat ketika kita membandingkan peranan Amerika Serikat dalam bentrok Ukraina dengan bentrok Timur Tengah (Iran-Israel). Dalam kasus Ukraina, Washington secara tegas mengutuk pelanggaran kedaulatan oleh Rusia, serta menggalang support internasional melalui hukuman ekonomi dan support militer. Tak hanya itu, Amerika Serikat juga memobilisasi support internasional melalui NATO dan G7. Ukraina seakan-akan dijadikan simbol pertahanan terhadap agresi, sekaligus panggung bagi AS untuk menegaskan komitmennya terhadap norma internasional. Narasi nan dibangun pun menekankan pentingnya mempertahankan integritas teritorial dan melindungi tatanan internasional dari agresi sepihak.
Sebaliknya, dalam bentrok nan melibatkan Iran dan Israel, pendekatan Amerika Serikat condong lebih selektif. Standar nan sama tidak terlihat dalam eskalasi bentrok di Timur Tengah pada 2026. Ketika ketegangan antara Israel dan Iran meningkat dan korban sipil menjadi perhatian global, posisi Amerika Serikat tetap berpihak secara tegas. Dukungan militer dan perlindungan diplomatik terhadap Israel terus berlanjut, apalagi di tengah tekanan internasional untuk mendorong gencatan senjata. Lantas, muncul persepsi ketidakkonsistenan, ialah prinsip nan ditegakkan secara ketat di satu konteks, justru tampak lebih elastis di konteks lain ketika menyangkut sekutu strategis.
Dalam kasus lain di Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat turut menunjukkan pola nan familiar: menggunakan pengaruhnya untuk membatasi resolusi nan berpotensi merugikan sekutunya. Di saat nan sama, narasi mengenai perlindungan penduduk sipil dan juga penegakan norma internasional malah terdengar jauh lebih lemah dibandingkan dalam konteks Ukraina.
Perbedaan ini bukan sekadar nuansa kebijakan, melainkan kontras nan cukup nyata. Dampaknya semakin terlihat di panggung global. Alih-alih secara otomatis mengikuti arah kebijakan Washington, banyak negara justru mengambil posisi nan lebih berhati-hati. Sepanjang awal 2026, pola voting di Majelis Umum PBB menunjukkan indikasi nan semakin jelas, di mana support terhadap posisi Amerika Serikat tidak lagi solid.
Fenomena double standard Amerika Serikat ini menjadi argumen tersendiri negara-negara Global South (dari Asia hingga Amerika Latin dan Afrika) semakin sering memilih untuk abstain, bersikap netral, alias apalagi mengambil posisi nan berseberangan.
Tanggapan Dunia Internasional terhadap Peran Amerika Serikat
Indonesia, misalnya, secara konsisten mendukung terhadap nilai-nilai norma internasional tanpa terlibat dalam blok politik tertentu. Brazil dan Afrika Selatan turut menunjukkan kecenderungan serupa, menegasakan pentingnya pendekatan multilateral nan tidak didominasi oleh satu kekuatan saja. Bahkan, negara-negara nan sebelumnya relatif sejalan dengan Barat sekarang mulai menjaga jarak. Hal ini mencerminkan meningkatnya kecenderungan untuk menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar.
Fenomena ini bukan kebetulan. Justru mencerminkan akumulasi kekecawaan terhadap apa nan dipersepsikan sebagai double standard dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Ketika prinsip kedaulatan ditegakkan secara keras di Eropa, tetapi tampak dinegosiasikan di Timur Tengah, maka kredibiltas ikut dipertaruhkan.
Dalam konteks ini, menurut penulis, Amerika Serikat terkesan menghadapi masalah nan lebih serius daripada sekadar perbedaan pandangan, ialah krisis legitimasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa legitimasi tidak lagi dapat dipertahankan hanya melalui kekuatan militer alias tekanan ekonomi. Dalam sistem internasional nan semakin multipolar, legitimasi justru berjuntai pada konsistensi nilai dan keahlian negara dalam membangun kepercayaan negara lain. Ketika kebijakan luar negeri dipandang tidak selaras dengan prinsip nan diklaim, maka daya tarik (soft power) suatu negara bakal ikut tergerus. Negara-negara sekarang mempunyai lebih banyak pilihan, baik dalam corak kemitraan ekonomi, kerja sama keamanan, maupun aliansi politik alternatif.
Tiongkok dan Rusia, misalnya, dengan pendekatan nan lebih pragmatis dan minim tekanan normatif, semakin aktif memanfaatkan celah ini untuk memperluas pengaruhnya di area Global South. Dengan memberikan penawaran kerja sama, seperti kerja sama ekonomi, investasi infrastruktur, hingga diplomasi politik nan dianggap lebih elastis "tanpa syarat", keduanya menawarkan pengganti terhadap kekuasaan Barat.
Sementara itu, Amerika Serikat justru menghadapi tantangan dari dalam narasinya sendiri. Jika tren ini terus berlanjut, Amerika Serikat berpotensi menghadapi tantangan nan lebih besar dalam mempertahankan kepemimpinan globalnya. Bukan lantaran kekuatan politiknya melemah secara signifikan, melainkan lantaran berkurangnya kesediaan negara lain untuk mengikuti alias mendukung agenda nan ditawarkannya. Dengan kata lain, krisis legitimasi Amerika Serikat bukan hanya melemahkan posisinya sendiri, tetapi juga mempercepat pergeseran menuju tatanan bumi nan lebih multipolar.
Pada akhirnya, pertanyaan nan muncul di awal—apakah Amerika Serikat betul-betul memihak prinsip, alias sekadar memihak kepentingan—tidak bisa lagi dijawab secara normatif, melainkan kudu dilihat dari praktik kebijakannya. Dariu dinamika bentrok dunia sepanjang 2026 pun, jawabannya condong mengarah pada realitas prinsip dan kepentingan tidak selalu melangkah beriringan, dan dalam banyak kasus, kepentingan strategis tetap menjadi penentu utama arah kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Hal ini bukan berfaedah Amerika Serikat sepenuhnya meninggalkan nilai-nilai/prinsip nan selama ini diklaimnya. Namun, penerapan nan selektif, seperti tegas terhadap lawan, tetapi kompromistis terhadap sekutu, telah menciptakan persepsi luas tentang double standard. Persepsi inilah nan menjadi akar dari retaknya kepercayaan global. Dalam politik internasional, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas itu sendiri, lantaran dapat membentuk sikap, pilihan, dan arah kebijakan negara lain.
Dampaknya sekarang semakin nyata. Negara-negara Global South tidak lagi secara otomatis menerima kepemimpinan Amerika Serikat sebagai sesuatu nan legitimate. Mereka mulai mengambil jarak, menegosiasikan ulang posisi mereka, dan dalam banyak kasus memilih jalur nan lebih independen. Sikap abstain dalam forum internasional, penolakan terhadap hukuman sepihak, hingga dorongan untuk memperkuat kerja sama pengganti seperti nan telah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa otoritas moral Amerika Serikat sedang diuji secara serius.
Dengan demikian, krisis nan dihadapi Amerika Serikat saat ini bukan sekadar krisis citra, melainkan krisis legitimasi. Berbeda dengan kekuatan militer alias ekonomi, legitimasi tidak bisa dipaksakan, melainkan kudu diperoleh melalui konsistensi, kredibilitas, dan kepercayaan. Tanpa itu, setiap klaim kepemimpinan bakal selalu dipertanyakan. Jawaban atas pertanyaan awal pun menjadi semakin jelas: selama kebijakan luar negeri Amerika Serikat tetap memperlihatkan pola standar ganda, maka bumi bakal terus melihatnya bukan sebagai penjaga prinsip universal, melainkan sebagai tokoh nan bertindak berasas kepentingan selektif. Dalam jangka pendek, perihal ini mungkin tidak secara langsung melemahkan kekuasaan Amerika Serikat. Namun dalam jangka panjang, erosi kepercayaan ini berpotensi menggerus pondasi kepemimpinannya di tingkat global.
Amerika Serikat saat ini tidak sedang kehilangan kekuatan, sebagai catatan: kekuatan militernya tetap dominan, ekonominya pun juga tetap berpengaruh. Namun nan mulai terkikis adalah sesuatu nan jauh lebih mendasar: kepercayaan. Dalam bumi nan semakin kritis dan terfragmentasi, kekuatan tanpa legitimasi tak lagi cukup. Kepemimpinan dunia tidak hanya diukur dari keahlian "memaksa", tetapi dari keahlian "meyakinkan".
Jika double standard terus menjadi pola dalam kebijakan luar negeri, maka nan dipertaruhkan bukan hanya citra, melainkan pondasi kepemimpinan itu sendiri. Lantas, ketika bumi internasional tidak lagi percaya, maka kekuatan terbesar pun bakal kesulitan untuk betul-betul memimpin.
Jika Amerika Serikat mau mempertahankan perannya sebagai pemimpin dunia, maka nan dibutuhkan bukan sekadar kekuatan, melainkan konsistensi. Tanpa keberanian untuk menerapkan prinsip nan sama kepada kawan maupun lawan, legitimasi bakal terus memudar, dan berbareng itu, pengaruh dunia nan selama ini menjadi andalannya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·