DLH: Realisasi Ruang Terbuka Hijau 30 Persen di Kota Palu Bakal Dilakukan Bertahap Mulai 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kemudian, menurut Ibnu, wilayah penyangga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tercatat seluas 255,57 hektare, serta jalur hijau pada sejumlah ruas jalan di Kota Palu mencapai 1,34 hektare.

"Keberadaan RTH tidak hanya berfaedah sebagai komponen estetika kota, tetapi juga mempunyai peran krusial dalam menjaga keseimbangan lingkungan, meningkatkan kualitas udara, maupun menjadi ruang hubungan sosial masyarakat," ucap dia.

Ibnu menyebut, arus urbanisasi sangat kuat, maka akibat ditimbulkan ialah peralihan alias konversi lahan dari lahan konservasi menjadi lahan budi daya terjadi cukup cepat, sehingga perlu keteguhan dalam menjalankan aturan.

Oleh lantaran itu, kata Ibnu, pihaknya konsisten menjaga tata ruang, khususnya menekan alih kegunaan lahan untuk kepentingan komersil, pengembangan perumahan dan aktivitas lainnya.

"DLH Kota Palu terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses perizinan pembangunan, khususnya dalam publikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari upaya pengendalian," terang dia.

Pengawasan tersebut, lanjut Ibnu, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bagian penataan ruang, dimana setiap gedung privat maupun rumah penduduk diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari luas lahannya sebagai ruang terbuka hijau.

"Menurut kami langkah ini krusial untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam mendukung peningkatan luasan RTH di Kota Palu," jelas Ibnu.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita