Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sepanjang tahun lampau telah melakukan penggalian potensi pajak dari beragam ruang digital.
Pada 2025, sasaran penggalian potensi pajak di sektor digital itu seperti dari sektor marketplace TikTok Shop, Tiktok Affiliate, Digital Marketing, Payment Gateway, Ekspor Impor, IDLP, Mobil Mewah, Jam Tangan Mewah, Pengembang Perumahan, info kapal, BKIPM (Ikan), Cryptocurrency, hingga Vape.
Dari hasil penggalian potensi pajak itu, telah dihasilkan arsip Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) nan digunakan untuk penyebaran info dan/atau info ke unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
LIPP ini ditindaklanjuti dengan beragam kegiatan, seperti pengawasan berupa wider revenue activities (WRA), daftar sasaran prioritas penggalian potensi pajak (DSP4), daftar prioritas pengawasan alias DPP Mandatory, Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), LPT, hingga Laporan Visit.
Lalu, juga bisa berupa edukasi seperti penyuluhan hingga kelas pajak, pemeriksaan, penegakan norma dan/atau kerjasama penegakan hukum, ekstensifikasi, pemanfaatan data, maupun pengarsipan.
"Jumlah produksi LIIP nan telah ditindaklanjuti dengan publikasi SP2DK sampai dengan Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 190 LIIP dari sektor marketplace TikTok Shop, Tiktok Affiliate, Digital Marketing, Payment Gateway, Ekspor Impor, IDLP, Mobil Mewah, Jam Tangan Mewah, Pengembang Perumahan, info kapal, BKIPM (Ikan), Cryptocurrency, Vape, dan lain-lain," dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Meski begitu, rumor utama nan menjadi konsentrasi unit pelaksana aktivitas ini, ialah subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi, Direktorat Intelijen Perpajakan adalah tetap terdapat LIIP nan belum ditindaklanjuti meskipun telah masuk sebagai Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) sepanjang tahun lalu.
"Selain itu, terdapat concern mengenai LIIP nan ditindaklanjuti melalui Coretax DJP nan belum dapat dilakukan monitoring dan pertimbangan dengan baik lantaran hambatan pada Coretax DJP," sebagaimana tertera dalam Laporan Kinerja DJP 2025.
Terlepas dari itu, DJP mencatat setoran pajak digital terus mengalami kenaikan secara konsisten dari tahun ke tahun. Pada periode Januari-Februari 2026, terjadi kenaikan setoran sekitar 1,97%.
Hingga 28 Februari 2026, Ditjen Pajak memperoleh penerimaan dari sektor upaya ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun, dari sebelumnya per 31 Januari 2026 sebesar Rp47,18 triliun.
Setoran pajak digital nan sebesar Rp48,11 triliun ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset mata uang digital Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak nan dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.
Adapun untuk PPN PMSE dipungut oleh 223 perusahaan e-commerce dengan total sebesar Rp37,40 triliun. Jumlah ini terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Untuk penerimaan pajak mata uang digital nan telah terkumpul sebesar Rp1,96 triliun sampai dengan Februari 2026 terdiri dari Rp246,54 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,89 miliar penerimaan 2023, Rp620,38 miliar penerimaan 2024, Rp796,73 miliar penerimaan 2025, dan Rp84,7 miliar penerimaan hingga 2026. Penerimaan pajak mata uang digital tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.
Untuk pajak fintech nan sebesar Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026, berasal dari Rp446,39 miliar setoran pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, Rp1,37 triliun pada 2025 dan Rp233,12 miliar hingga 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas kembang pinjaman nan diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas kembang pinjaman nan diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Sedangkan pajak atas upaya ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun setoran 2024, Rp1,25 triliun pada 2025 dan Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
(arj/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·