
Sekjen Perindo Ferry Kurnia Desak DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Pemilu pada 2026 (Ist)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendorong pemerintah dan DPR segera membahas RUU Pemilu dan Pilkada. Ferry Kurnia menegaskan, revisi undang-undang ini kudu menjadi prioritas utama untuk segera diputuskan pada 2026.
1. Desak RUU Pemilu Segera Dituntaskan
Desakan ini didasari agenda teknis pemilu. Tahapan awal sudah bakal dimulai pada awal tahun 2027, apalagi proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berjalan pada akhir 2026. Menurut Kang Ferry, sapaannya, RUU Pemilu bukan sekadar arsip norma biasa, melainkan kudu menjadi perhatian dan kehirauan berbareng seluruh rakyat Indonesia.
"RUU Pemilu kudu menjadi concern seluruh rakyat lantaran melalui pemilu seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas kerakyatan kita secara setara dan setara," ujar Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Mantan Komisioner KPU RI ini menjabarkan secara detail, revisi tersebut setidaknya kudu menyentuh beragam aspek esensial nan mencakup lima dimensi utama. Pertama, mengenai sistem pemilu, nan meliputi penataan sistem, pendapilan, sistem pencalonan, tata langkah pemberian suara, hingga formula elektoral.
Kedua, pada aspek tokoh pemilu, revisi kudu mempertegas patokan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, calon perorangan, hingga pasangan calon.
Ketiga, Ferry menyoroti pentingnya pembaharuan pada manajemen pemilu nan mencakup digitalisasi alias penggunaan teknologi, pengaturan tahapan, pengelolaan keuangan, serta kesiapan SDM.
Keempat, mengenai keadilan pemilu, revisi kudu konsentrasi pada sistem penanganan sengketa pemilu dan penyesuaian dari beragam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terakhir, aspek kelima adalah penguatan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap potensi moral hazard pemilu.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·