Dituntut Jaksa KPK 6,5 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Korupsi LNG Klaim Tidak Rugikan Negara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dengan balasan 6,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/4) malam.

Merespons perihal itu, Hari menegaskan siap melakukan pembelaan. Sebab menurut dia, apa nan dituduhkan adalah tidak benar.

"Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang, nan tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, apalagi memberikan legasi perjanjian LNG sampai hari ini menghasilkan untung buat Pertamina nan sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar. Tentu ini sangat berat," kata Hari kepada awak media di lokasi, seperti dikutip Selasa (14/3/2026).

Secara pribadi Hari mengaku heran dengan kasusnya. Bahkan dia menyatakan para penegak norma nan menyeretnya ke pengadilan justru meminta maaf secara individual lantaran tindakan nan mereka lakukan hanya sebatas perintah dari atas.

"Penyidik dengan jelas menyatakan, ya minta maaf waktu menahan saya, lantaran ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal. Jadi saya mengampuni mereka lantaran sebenarnya mereka tidak tahu apa nan mereka perbuat. Sesuai ketaatan saya, saya kudu mengasihi dan mendoakan mereka nan menganiaya saya," ungkap dia.

Dalam pembelaannya, Wa Ode Nur Zainab sebagai pengacara dari Hari menegaskan, dalam persidangan tidak ditemukan mens rea satu pun bukti kejahatan nan dilakukan kliennya. Ia menyoroti bahwa kerugian nan disebutkan dalam dakwaan baru terjadi pada saat realisasi penjualan tahun 2020-2021 akibat pandemi, sementara kliennya sudah pensiun saat itu.

"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima duit apa pun, tidak terima gratifikasi dan tidak ada kekayaan barang nan disita. Bahkan handphone sudah dikembalikan tidak dijadikan oleh Jaksa sebagai perangkat bukti di persidangan lantaran tidak ditemukan percakapan mencurigakan dan tidak ada rekening nan diblokir,” jelas Wa Ode.

Wa Ode memaparkan, perjanjian dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi nan sah dan apalagi dibanggakan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sebagai komitmen upaya strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat.

"Ingat, kerugian hanya terjadi 2020-2021 lantaran pandemi. Faktanya, dari 2022 sampai sekarang perjanjian tersebut tetap melangkah dan sudah untung 97,6 juta US dollar. Jika perjanjian ini bermasalah alias ada suap, pasti sudah dibatalkan di Amerika Serikat," tegas Wa Ode.

Wa Ode juga membantah tudingan tim jaksa nan menyebut kliennya dengan sengaja memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan perusahaan CCL. Menurut dia, perihal itu adalah tuduhan nan biadab dan esat pikir.

"Terkait Ibu Karen, putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa posisi beliau sebagai konsultan di Blackstone terjadi setelah pensiun dan merupakan penerimaan nan sah. Pak Hari apalagi tidak mengenal pihak Blackstone alias Blackrock," tegas Wa Ode.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita