Minuman siap saji bakal diberi label gizi berupa Nutri Level. Aturan pelabelan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji nan diterbitkan pada Selasa (14/4).
Penerapan label ini dilakukan pada upaya skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat nan lebih sehat.
Keputusan Menteri Kesehatan ini di tahap awal tidak menargetkan upaya siap saji skala mikro, mini dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant mini alias sederhana.
Tetapi menyasar upaya skala besar nan memproduksi minuman pemanis siap saji. Kemenkes memberikan contoh minuman siap saji nan dimaksud, yakni:
Boba
Teh tarik
Kopi susu aren
Jus
Pencantuman ada di daftar menu, bungkusan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau corak media info lainnya.
Penentuan nutri-level didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mL pangan olahan siap saji berupa minuman.
Nutri Level nan dimaksud terdiri atas:
Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A mempunyai kandungan GGL nan lebih rendah dibandingkan level B, level B mempunyai kandungan GGL nan lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
Soal kandungan pemanis, Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis alami. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).
Pencantuman Nutri Level berasas pernyataan berdikari pelaku upaya terhadap kandungan GGL dari hasil pengetesan laboratorium pemerintah alias laboratorium lain nan terakreditasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) nan berlebih sehingga menimbulkan beragam akibat penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan glukosuria jenis 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian info dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji nan tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).
Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari petunjuk Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat melangkah selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan alias produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·