Daftar Minuman Siap Saji yang Akan Dilabeli Nutri Level: Jus-Kopi Susu Aren

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di aktivitas peluncuran patokan pencantuman label gizi Nutri Level pada kemasan. Foto: Dok. Kemenkes

Minuman siap saji bakal diberi label gizi berupa Nutri Level. Aturan pelabelan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji nan diterbitkan pada Selasa (14/4).

Penerapan label ini dilakukan pada upaya skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat nan lebih sehat.

Keputusan Menteri Kesehatan ini di tahap awal tidak menargetkan upaya siap saji skala mikro, mini dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant mini alias sederhana.

Tetapi menyasar upaya skala besar nan memproduksi minuman pemanis siap saji. Kemenkes memberikan contoh minuman siap saji nan dimaksud, yakni:

  • Boba

  • Teh tarik

  • Kopi susu aren

  • Jus

Pencantuman ada di daftar menu, bungkusan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau corak media info lainnya.

Pencantuman Nutri-level pada daftar menu. Foto: Kemenkes RI

Penentuan nutri-level didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mL pangan olahan siap saji berupa minuman.

Nutri Level nan dimaksud terdiri atas:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;

  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;

  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau

  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan patokan pencantuman label gizi berupa Nutri Level. Foto: Dok. Kemenkes

Level A mempunyai kandungan GGL nan lebih rendah dibandingkan level B, level B mempunyai kandungan GGL nan lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

Soal kandungan pemanis, Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).

Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis alami. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).

Pencantuman Nutri-level pada brosur, spanduk, selebaran, dan leatflet. Foto: Kemenkes RI
Pencantuman Nutri-level pada bungkusan eceran. Foto: Kemenkes RI

Pencantuman Nutri Level berasas pernyataan berdikari pelaku upaya terhadap kandungan GGL dari hasil pengetesan laboratorium pemerintah alias laboratorium lain nan terakreditasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) nan berlebih sehingga menimbulkan beragam akibat penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan glukosuria jenis 2.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian info dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji nan tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).

Pencantuman Nutri-level vertikal. Foto: Kemenkes RI
Pencantuman Nutri-level horizontal. Foto: Kemenkes RI

Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari petunjuk Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat melangkah selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan alias produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan