Tim Opsnal Subdit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, hingga akhirnya pelaku sukses ditangkap.
"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku sukses diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya nan berlokasi di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 13 April 2026," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran kecanduan gambling online. Uang puluhan juta rupiah nan dicurinya lenyap dalam waktu singkat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kecanduan gambling online. Menurut pengakuan tersangka, duit puluhan juta rupiah tersebut lenyap hanya dalam waktu tiga jam," terang dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa ponsel, celana jins, seragam toko, serta rekaman CCTV.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.
"Ancaman balasan pidana 7 tahun penjara," tandas dia.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·