Buron Setahun, Terpidana Pencabulan Anak Pamulang Ditangkap di Tegal

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Banten menangkap Maskuri namalain Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar satu tahun.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten Armansyah Lubis mengatakan Maskuri ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 18.40 WIB.

"Yang berkepentingan masuk DPO sejak satu tahun terakhir," kata Armansyah, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penangkapan berasal dari info mengenai keberadaan Maskuri nan diduga berlindung di rumah kerabatnya di wilayah tersebut. Tim Tabur Kejati Banten kemudian bergerak ke letak dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Maskuri merupakan terpidana berasas putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 nan menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pencabulan terhadap anak.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Maskuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Ia dijatuhi balasan tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun jaksa mengusulkan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.

Setelah putusan berkekuatan norma tetap, Maskuri tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi sehingga dimasukkan dalam daftar buronan.

Usai ditangkap, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani proses manajemen sebelum dieksekusi menjalani hukuman.

Armansyah menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.

"Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," ujarnya.

(arl/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional