BEM UI Minta Mendiktisaintek Bentuk Timsus Usut Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
(kiri-kanan) Kuasa Hukum Korban KS Timotius Rajagukguk, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi menyampaikan keterangan pers mengenai kasus KS di lingkungan FH UI di Gedung Pusgiwa UI, Depok, Jabar, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, untuk terlibat dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual nan melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, meminta Mendiktisaintek membentuk tim unik (timsus) untuk mengusut kasus tersebut secara independen dan transparan.

“Kami meminta Mendiktisaintek mengirim tim unik untuk melakukan audit investigasi terhadap penanganan kasus ini,” kata Dimas dalam konvensi pers Aliansi BEM UI di Selasar Pusgiwa, Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Menurutnya, keterlibatan kementerian krusial untuk memastikan tidak adanya intervensi dalam proses penanganan, baik dari internal kampus maupun pihak luar.

Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

BEM UI juga menilai kasus ini menjadi sirine keras bagi kampus dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk pertimbangan terhadap keahlian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

“Periksa gimana kasus ini bisa terjadi, dan kenapa tetap banyak kasus lama nan belum terselesaikan,” ujarnya.

Selain itu, BEM UI menegaskan pentingnya menghapus potensi intervensi pihak tertentu, rumor adanya beking dari para terduga pelaku.

“Pastikan proses norma melangkah bersih tanpa kombinasi tangan pihak mana pun,” tegas Dimas.

BEM UI turut meminta kementerian mengevaluasi status lembaga andaikan kampus dinilai tidak bisa menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

“Ini peringatan keras. Jika predator seksual dibiarkan bebas tanpa hukuman, maka perlu ada pertimbangan terhadap lembaga pendidikan tersebut,” katanya.

Fakultas Hukum di Universitas Indonesia. Foto: Enchanted Bulan/Shutterstock

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan dalam grup chat nan berisi dugaan pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan. Kasus tersebut melibatkan 16 mahasiswa FH UI nan sebagian diketahui mempunyai posisi dalam organisasi kampus.

Sementara itu, diduga terdapat 27 korban nan di antaranya 20 mahasiswa FH UI dan 7 pengajar FH UI.

Berikut tuntutan komplit BEM UI:

Tuntutan kepada Mendiktisaintek

  1. Kami menuntut Mendikti mengirim tim unik untuk memeriksa keahlian Satgas PPKS UI. Periksa kenapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan kenapa banyak kasus lama nan menggantung tanpa kejelasan.

  2. Kementerian kudu mengevaluasi status UI sebagai lembaga pendidikan jika terus membiarkan predator seksual bebas berkeliaran di kampus tanpa hukuman.

  3. Pastikan proses norma bersih dari kombinasi tangan pihak manapun , termasuk klaim "backing-an" nan dibanggakan para pelaku.

Tuntutan BEM UI kepada Kampus

  1. Mendesak Dewan Guru Besar (DGB) UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel.

  2. Mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen (Drop Out).

  3. Menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024.

  4. Mendesak Rektor UI agar segera mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia nan belum terselesaikan hingga kini.

  5. Membekukan dan mencabut seluruh kewenangan organisasi para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan